KPK Periksa Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan Terkait Kasus Meikarta

Selain Aher, penyidik KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya dari unsur swasta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Agu 2019, 10:39 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2019, 10:39 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) Usai Diperiksa Sebagai Saksi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (Foto: Nafiysul Qodar/Liputan6.com)
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) Usai Diperiksa Sebagai Saksi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (Foto: Nafiysul Qodar/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta. Pria yang akrab disapa Aher itu akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap izin pembangunan Meikarta.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersang IWK (Iwa Karniwa, Sekda Jawa Barat)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2019).

Selain Aher, penyidik KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya dari unsur swasta. Mereka yakni, Soetono Toere dan James Yehezkeil. Keduanya juga diperiksa untuk tersangka Iwa Karniwa.

Sebelumnya, pada Jumat 23 Agustus 2019 kemarin, KPK memeriksa mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar dalam perkara yang sama. Usai diperiksa, Deddy Mizwar mengakui bahwa rancangan peraturan daerah (Raperda) tata ruang dari Pemkab Bekasi untuk proyek pembangunan Meikarta bermasalah.

"Kan sudah selesai (proses perizinannya). Yang 84,6 hektar sudah selesai, dan itu hak mereka. Yang jadi persoalan kan Raperda. Raperda perubahan tata ruang," kata Deddy.

Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Diduga Terima Rp 900 Juta

Iwa Karniwa diduga menerima Rp 900 juta terkait pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.

Iwa menerima uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.

Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Iwa, KPK juga menetapkan pihak swasta yaitu Bortholomeus Toto yang tercatat sebagai mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya