KPK Panggil Ulang Eks Gubernur Jabar Aher Terkait Suap Meikarta

Febri belum membeberkan alasan Aher tak memenuhi panggilan penyidik. Namun pemeriksaan Aher akan dijadwalkan pada Selasa, 27 Agustus 2019, besok.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Agu 2019, 18:30 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2019, 18:30 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) Usai Diperiksa Sebagai Saksi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (Foto: Nafiysul Qodar/Liputan6.com)
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) Usai Diperiksa Sebagai Saksi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (Foto: Nafiysul Qodar/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau yang kerap disapa Aher tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aher mangkir saat akan ditelisik seputar kasus suap perizinan pembangunan Meikarta.

"Saksi (Aher) sudah menghubungi KPK terkait ketidakhadirannya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2019).

Febri belum membeberkan alasan Aher tak memenuhi panggilan penyidik. Namun pemeriksaan Aher akan dijadwalkan pada Selasa, 27 Agustus 2019, besok. 

"Pemeriksaan dijadwalkan ulang besok," kata Febri.

Semestinya, Aher akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekda nonaktif Jawa Barat Iwa Karniwa. 

Sementara, Iwa Karniwa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Diduga Terima Rp900 Juta

Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat ini diduga menerima Rp900 juta terkait pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.

Iwa menerima uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.

Dia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Iwa, KPK juga menetapkan pihak swasta yaitu Bortholomeus Toto yang tercatat sebagai mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya