KPK Cecar Aher soal Aliran Dana ke Pejabat Pemprov Jabar

Selain soal aliran dana, Aher juga dicecar soal kewenangannya saat menjadi orang nomor satu di Jawa Barat dalam perizinan Meikarta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Jan 2019, 19:11 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2019, 19:11 WIB
Mantan Gubernur Jabar Aher Usai Diperiksa KPK
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Rabu (9/1). Aher diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher soal penerimaan aliran dana suap izin pembangunan Meikarta yang diterima pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Diklarifikasi pengetahuan saksi (Aher) tentang dugaan aliran dana terhadap sejumlah pejabat atau pegawai Pemprov," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (9/1/2019).

Aher hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. Selain soal penerimaan suap, Aher juga ditelisik soal kewenangannya saat menjadi orang nomor satu di Jawa Barat dalam perizinan Meikarta.

"Penyidik mendalami peran dan perbuatan yang dilakukan saksi terkait kewenangannya sebagai gubernur sehubungan dengan rekomendasi perizinan Meikarta," kata Febri.

 

Proyek Meikarta Bermasalah

KPK sebelumnya mengendus perizinan proyek Meikarta bermasalah. Lembaga antirasuah pun sempat mengimbau agar pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaudit ulang izin tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya