Rugi Rp 4,5 Miliar, Konsumen Meikarta Dijamin Bisa Full Refund

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan, para konsumen Apartemen Meikarta yang hingga kini belum mendapat unit hunian bisa mendapat ganti rugi 100 persen, alias full refund.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana Diperbarui 10 Apr 2025, 17:30 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2025, 17:30 WIB
Melihat Progres Pembangunan Proyek Meikarta District 1 dan 2
Suasana apartemen di District 1 Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (14/2/2023). Proyek Meikarta yang diluncurkan pada tahun 2017 belum juga terselesaikan hingga membuat banyak konsumen mengalami kegagalan dalam serah terima unit apartemen menimbulkan konflik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan, para konsumen Apartemen Meikarta yang hingga kini belum mendapat unit hunian bisa mendapat ganti rugi 100 persen, alias full refund.

Kepastian itu didapat dari hasil pertemuan antara Kementerian PKP dengan pihak konsumen dan pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Direktur Bina Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Ditjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Mulyansari, mengatakan bahwa pengembalian dana penuh jadi salah satu opsi ganti rugi bagi konsumen Meikarta.

"Full refund, sesuai dengan apa yang mereka bayarkan ya. Haknya konsumen, misalnya mereka pembayaran berapa, ya itu yang mereka tagihkan pihak pengembang," kata Mulyansari.

Opsi kedua, PT MSU selaku pengembang memberikan unit apartemen baru yang sudah rampung. Mulyansari menyampaikan, Kementerian PKP juga mendapat tuntutan dari konsumen, lantaran sudah tidak mendapat kepastian Meikarta selama bertahun-tahun.

"Kita memfasilitasi untuk mereka segera menyelesaikan tuntutan-tuntutan dari konsumen ini, karena itu haknya konsumen. Itu kita ambil dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen," tegas dia.

Sementara Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM), Yosafat Erland, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya menghimpun total 26 anggota yang juga konsumen Meikarta.

Adapun total kerugian konsumen yang terhimpun mencapai Rp 4,5 miliar. "Kalau dari paguyuban itu totalnya kalau semuanya hadir, itu 26 orang itu di Rp 4,5 miliar," ungkap Yosafat.

 

Tenggat Waktu 4 Bulan

Di Kawasan Central Park Meikarta, berbagai kegiatan seperti acara otomotif bertaraf nasional serta bazar produk UMKM terus digelar. Kegiatan ini mendorong pertumbuhan ekonomi warga.(Dok Meikarta)
Di Kawasan Central Park Meikarta, berbagai kegiatan seperti acara otomotif bertaraf nasional serta bazar produk UMKM terus digelar. Kegiatan ini mendorong pertumbuhan ekonomi warga.(Dok Meikarta)... Selengkapnya

Terpisah, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan, kepastian konsumen sangat bergantung pada tanggung jawab pengembang, termasuk dalam proyek ambisius seperti Meikarta. Lantaran keluhan konsumen terkait proyek Meikarta yang hingga kini belum menemui titik terang.

"Kami ingin proses penyelesaian masalah yang diharapkan selesai semua tuntutan konsumen paling lambat 4 bulan. Jangan sampai harapan masyarakat memiliki hunian tidak lagi berubah menjadi kekecewaan karena unit huniannya belum ada sampai saat ini," pintanya.

Salah seorang konsumen Meikarta, Jeffry Victor dalam pertemuan ini memberikan keterangan terkait masalah yang dihadapinya selama ini.

"Kami hadir pada hari ini berdasarkan info dari BENAR-PKP ingin mendapatkan kepastian, bahwa unit Meikarta yang kami bayar dengan cash dari 2017 agar segera kami miliki secepatnya," papar dia.

"Besar harapan kami hari ini mendapatkan jawaban terbaik untuk unit yang segera kami miliki atau uang yang sudah kami bayarkan bisa kembali," dia menekankan.

 

Janji di 2020

Melihat Pembangunan Kota Meikarta Terbesar se Asia Tenggara
Suasana pembangunan kota baru berskala internasional di Kota Meikarta, Lippo Cikarang, Sabtu (13/05). Meikarta merupakan proyek investasi Lippo terbesar yang pernah dikerjakan selama 67 tahun di bidang properti. (Liputan6.com/Fery Pradolo)... Selengkapnya

Ia menyampaikan, unit yang dibeli tipe studio 35/76 di lantai 1 dengan harga sekitar Rp 286 juta dan telah dibayar cash. Kala itu dirinya dijanjikan mendapatkan unit di tower lain di tahun 2020 dengan penandatanganan kembali berkas dokumen persyaratan.

Namun, sejak saat itu tidak ada progres sama sekali pembangunannya dan ketidaksesuaian untuk fasilitas bedroom, yang dijanjikan 2 bedroom menjadi 1 bedroom.

"Kami ingin dana yang telah kami bayarkan bisa kembali. Kami juga berterimakasih kepada Kementerian PKP yang telah membantu kami mendapatkan hak kami," kata Jeffry.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya