Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal hasil kajian pemerintah terkait pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. DPR, kata dia, saat ini menunggu pemerintah mengirimkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) pemindahan ibu kota.
"Kami sedang menunggu rancangan undang-undangnya yang akan disampaikan pemerintah. Jadi masih dalam pengkajian," kata Bamsoet di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Menurut dia, anggota dewan pada prinsipnya mendukung rencana pemerintah memindahkan ibu kota. Setelah surat dari Jokowi dirapatkan di tingkat pimpinan DPR, Bamsoet menyerahkannya kepada Komisi II untuk dibahas dan ditindaklanjuti.
Advertisement
"Jadi belum masuk kepada pembahasan UU," ucap Bamsoet.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan lokasi ibu kota baru berada di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Lokasi persisnya di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Semoi, Penajam Pasir Utara. Kawasan Kecamatan Samboja dan Sepaku Semoi yang menjadi ibu kota baru itu berada dalam Kawasan Bukit Soeharto.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Beban Jakarta Terlalu Berat
Jokowi mengatakan, pemindahan ibu kota dilakukan karena beban Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan bisnis sudah sangat berat. Besarnya beban itu menyebabkan masalah perkotaan seperti macet, polusi dan banjir menjadi tidak terelakkan.
Lokasi ibu kota baru yang dipilih tersebut berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Bappenas dan kementerian terkait. Pertama, karena risiko bencana minimal.
Kedua, lokasinya strategis berada di tengah-tengah Indonesia. Ketiga, dekat dengan wilayah kota yang berkembang, yaitu Balikpapan dan Samarinda.
Selain itu, lantaran wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara memiliki infrastruktur yang lengkap serta telah tersedia lahan pemerintah 158 ribu hektare.
Advertisement