Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) mengirim surat kepada Imigrasi untuk mencekal dan mencabut paspor Veronica Koman (VK). Veronica merupakan tersangka penyebaran berita bohong dan provokasi terkait kasus kerusuhan yang berawal dari insiden asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
"Kami juga sudah membuat surat kepada Dirjen Imigrasi untuk bantuan penyekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman Liu," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Sabtu (7/9/2019)Â
Luki juga mengatakan, pihaknya mengirimkan surat pemanggilan tersangka Veronica Koman usai hasil tim penyidik dalam beberapa hari ini dan pemeriksaan tiga dari sipil dan saksi ahli.
Advertisement
"Kita juga sudah melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka ke dua alamat yang ada di Indonesia yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Dan tim kita juga sudah ada di sana," tutur Luki.
Sebelumnya, Veronica Koman (VK), Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada di luar negeri, ditetapkan oleh Polda Jatim sebagai tersangka kasus provokasi dan hoaks mengenai insiden warga Papua di Surabaya maupun di Jayapura.
"KTP VK ini WNI, tapi sepertinya mempunyai banyak keluarga berdomisili luar negeri," tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu, 4 September 2019.
Dia menyampaikan, Veronika awalnya menjadi saksi. Namun, setelah pendalaman dari bukti handphone dan pengaduan dari masyarakat, Veronica merupakan orang yang diduga aktif membuat provokasi dari dalam maupun luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan juga provokasi.
"VK ini sangat aktif, hasil gelar memutuskan dari bukti dan pemeriksaan tiga saksi dan saksi ahli akhirnya ditetapkan VK sebagai tersangka," kata Luki
Tersangka VK ini dianggap berperan sebagai penyebar berita bohong atau hoaks serta provokasi terkait dengan Papua. Hal itu dilakukannya melalui media sosial twitter dengan akun @VeronicaKoman.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Gandeng Interpol
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, menggandeng Interpol untuk melacak Veronica Koman.Â
"VK merupakan warga negara Indonesia, karena keberadaanya di luar negeri, maka nanti dari Interpol akan membantu untuk melacak yang bersangkutan sekaligus untuk proses penegakan hukumnya," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (4/9/2019).
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebar kalimat bermuatan provokatif melalui akun media sosial twitter pribadinya.
"Narasi-narasinya, sebagai contoh narasinya yang dibunyikan ada korban pemuda Papua yang terbunuh, yang tertembak, kemudian ada konten-konten yang bersifat provokatif, ya. Untuk mengajak, merdeka dan lain sebaginya itu. Itu sudah dilacak dari awal," ucap dia.
Dedi membeberkan, status-status itu ditulis Veronica Koman saat berada di Jakarta dan luar negeri.
"Ada beberapa jejak digital yang masih didalami, masih ada yang didalami di Jakarta dan beberapa yang memang ada di luar negeri. itu masih didalami laboratorium digital forensik," ucap dia.
Advertisement