Polisi Panggil Sri Bintang Pamungkas Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Sri Bintang yang dihubungi secara terpisah mengaku belum mendapatkan surat panggilan dari polisi.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Sep 2019, 20:15 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2019, 20:15 WIB
Sri Bintang
Sri Bintang Pamungkas. (Liputan6,com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah melayangkan pemanggilan terhadap aktivis Sri Bintang Pamungkas sebagai terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).

"Rencananya (pemanggilan) pada Rabu tanggal 11 September," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2019).

Sementara itu, Sri Bintang yang dihubungi secara terpisah mengaku belum mendapatkan surat panggilan dari polisi.

"Saya tidak tahu. Kalau benar dipanggil, suratnya sampai hari ini, panggilan adalah untuk Kamis, harus selang tiga hari. Hari (ini) belum ada surat," ujar Sri Bintang saat dikonfirmasi Antara, Senin.

Untuk diketahui, Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.

Sri Bintang dilaporkan setelah video yang menampilkan dirinya tengah menyerukan ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019 tersebar di sosial media seperti Youtube dan Facebook.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Melanggar UU ITE

Laporan terhadap Sri Bintang dibuat pada tanggal 4 September 2019 dan terdaftar dengan nomor laporan LP/5572/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Dalam laporan tersebut, pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya