Jokowi: SP3 di KPK untuk Beri Kepastian Hukum

Jokowi mengusulkan SP3 dikeluarkan setelah kasus berjalan dua tahun.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Sep 2019, 11:53 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2019, 11:53 WIB
Seruan Lapor Kekayaan, Spanduk Raksasa Dibentangkan di Gedung KPK
Empat orang aktivis bersiap turun untuk membentangkan spanduk raksasa di gedung C Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (26/3). Spanduk ini bertujuan mengimbau para pejabat untuk melaporkan harta kekayaan mereka. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan setuju adanya penebitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi mengatakan hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum.

Hal ini dikatakan Jokowi dalam konferensi pers menanggapi revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan oleh DPR.

"Keberadaan SP3, hal ini juga diperlukan sebab penegakan hukum harus menjadi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan untuk memberikan kepastian hukum," kata Jokowi di Istana Negara Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Kendati begitu, Jokowi mengusulkan SP3 dikeluarkan setelah kasus berjalan dua tahun. Menurut dia, hal ini jauh lebih lama dari usulan DPR dalam revisi UU KPK, yang hanya memberikan waktu satu tahun.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menambahkan, SP3 tersebut opsional. Nantinya, KPK boleh menggunakannya ataupun tidak.

"Kami minta 2 tahun supaya memberikan waktu memadai KPK, yang penting ada kewenangan KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan atapun tidak digunakan," jelas Jokowi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

KPK Sentral Pemberantasan Korupsi

KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Dia menilai UU tersebut sudah cukup tua, sehingga perlu disempurnakan.

"Kita tahu UU KPK telah berusia 17 tahun, perlu adanya penyempurnaan secara terbatas, sehingga pemberantasan korupsi makin efektif," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (13/9/2019).

Dia mengaku telah mempelajari dan mengikuti secara serius seluruh masukan-masukan yang diberikan para pegiat antikorupsi, dosen, mahasiswa, dan juga masukan dari para tokoh-tokoh bangsa yang menemuinya.

"Oleh karena itu, ketika ada inisiatif DPR untuk mengajukan revisi UU KPK, maka tugas pemerintah adalah meresponsnya. Menyiapkan daftar inventarisasi masalah dan menugaskan menteri untuk mewakili Presiden dalam pembahasan bersama DPR," ujar Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi melalui KPK. Dia berjanji menjaga KPK agar lebih kuat dibanding lembaga lain dalam pemberantasan korupsi.

"Intinya KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai dan harus lebih kuat dibandingkan dengan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," kata Jokowi.

Oleh karena itu, dia memberikan arahan ke Menkumham dan Menpan RB agar menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait subtansi-substansi di revisi UU KPK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya