Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo melantik Cahya Harefa sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Fitroh Rohcahyanto sebagai Direktur Penuntutan (Dirtut).
"Saya dengan ini secara resmi melantik satu saudara Cahya Harefa dalam jabatan yang baru sebagai sekretaris jenderal, kedua saudara Fitroh Rohcohyanto dalam jabatan baru sebagai direktur penuntutan pada kedeputian penindakan," ujar Agus saat pelantikan di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Agus melantik keduanya didampingi oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, dan Laode Muhammad Syarif. Saat pelantikan tak terlihat Saut Situmorang yang sudah mengundurkan diri.
Advertisement
Saat pelantikan, Agus berharap, Cahya Harefa dan Fitroh Rohcahyanto mampu mengemban tugas yang baru saja diberikan.
"Saya percaya bahwa saudara-saudara dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Semoga Allah Subahanallah Wataala, Tuhan Yang Maha Esa bersama kita," kata Agus.
Usai pelantikan, keempat pimpinan KPK kompak foto bersama dengan jajaran lembaga antirasuah lainnya.
"Hari ini yang kita butuhkan adalah kekompakan, persatuan. Jaga, agar tidak keluar informasi yang tidak diperlukan. Biar yang keluarkan informasi pimpinan saja. Tidak keluar lagi informasi-informasi yang mengganggu soliditas kita di dalam," kata Agus.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Melalui Seleksi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan, pengisian jabatan sekjen dan dirtut telah melalui proses seleksi yang panjang.
Febri mengatakan, untuk posisi sekjen selain melalui panitia seleksi, hasilnya juga disampaikan pada Presiden untuk dipilih dan hari ini dilantik.
"Sedangkan Direktur Penuntutan berlaku proses seleksi yang dimulai dari permintaan ke Kejaksaan Agung dan proses seleksi di KPK," kata Febri.
Febri berharap, sekjen dan dirtut yang baru mampu bersinergi dalam pemberantasan tidak pidana korupsi.
"Dengan pengisian ini kami berharap KPK lebih kuat dalam menjalankan tugas dan amanat UU No. 30 Tahun 2002," kata dia.
Advertisement