KPK Lantik Sekjen dan Direktur Penuntutan

Febri berharap sekjen dan direktur penuntutan yang baru mampu bersinergi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Sep 2019, 10:11 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2019, 10:11 WIB
ilustrasi KPK
ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melantik Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Direktur Penuntutan (Dirut) yang baru.

"Pagi ini pimpinan KPK berencana akan melantik dua pejabat struktural yang akan mengisi posisi sebagai Sekretaris Jenderal KPK dan Direktur Penuntutan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/9/2019).

Febri mengatakan, pengisian jabatan sekjen dan direktur penuntutan telah melalui proses seleksi yang panjang. Febri mengatakan, untuk posisi sekjen selain melalui panitia seleksi, hasilnya juga disampaikan pada Presiden Jokowi untuk dipilih dan hari ini dilantik.

"Sedangkan direktur penuntutan berlaku proses seleksi yang dimulai dari permintaan ke Kejaksaan Agung dan proses seleksi di KPK," kata Febri.

Febri berharap, sekjen dan direktur penuntutan yang baru mampu bersinergi dalam pemberantasan tidak pidana korupsi.

"Dengan pengisian ini kami berharap KPK lebih kuat dalam menjalankan tugas dan amanat UU No. 30 Tahun 2002," kata dia.

 

Saksikan Video Terkait di Bawah Ini:

Dua Nama Sekjen

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyerahkan dua nama calon Sekretaris Jenderal (Sekjen) lembaga antirasuah kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Adapun dua nama yang diserahkan itu adalah Cahya Hardianto Harefa dan Wawan Wardiana.

"Pak Cahya Harefa sama Pak Wawan Wardian," ujar Syarif usai bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/8/2019).

Cahya Harefa saat ini menjabat sebagai Direktur Pengaduan Masyarakat KPK. Sementara Wawan Wardiana menjabat sebagai Direktur Penelitian dan Pengembangan atau Litbang KPK.

Menurut Syarif, Jokowi telah memilih satu dari dua nama yang disetorkannya. Kendati begitu, dia enggan membocorkannya sebab surat keputusan (SK) belum diteken mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Sudah (satu nama), telah disepakati presiden. Belum bisa saya sebut karena SK belum ditandatangani," kata komisioner KPK itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya