DPR Sahkan RUU Sumber Daya Air Jadi Undang-Undang

UU Sumber Daya Air terdiri dari 16 Bab dan 79 Pasal dan sudah disetujui oleh semua fraksi di DPR.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Sep 2019, 19:24 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2019, 19:24 WIB
sidang paripurna
Ilustrasi. (Liputan6.com/Taufiqurrohman)

Liputan6.com, Jakarta - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) menjadi undang-undang. RUU SDA disahkan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

"Apakah Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Sumber Daya Air ini dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya pimpinan rapat paripurna sekaligus Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Wakil Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan, UU Sumber Daya Air terdiri dari 16 Bab dan 79 Pasal. UU ini sudah disetujui oleh semua fraksi di DPR.

"Secara keseluruhan, RUU tentang SDA telah mendapat persetujuan dari semua fraksi yang ada di Komisi V. Fraksi-fraksi menyampaikan harapan dan penekanan untuk memaksimalkan implementasi RUU ini antara lain keharusan pemerintah segera membentuk aturan pelaksana yang diamanatkan UU tentang SDA," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan RUU tentang Sumber Daya Air adalah semangat dan cita-cita untuk terus memasok air hingga ke pelosok negeri. Kata dia, susunan RUU Sumber Daya Air ini mengatur perusahaan hak negara dan air untuk masyarakat.

"RUU tentang SDA ini mengatur dinamika saat ini seperti jaminan hak pokok sekitar 60 liter per hari dan perkuatan sumber daya air," ucap Yasonna.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya