Â
Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, hari ini pihaknya akan mengirimkan berkas perkara kasus penganiayaan serta barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. Hal itu setelah dinyatakan lengkapnya berkas perkara kasus penganiayaan dengan tersangka Kriss Hatta.
"Ya berkas kasus sudah dinyatakan lengkap. Rencananya Kamis 19 September (hari ini) penyerahan tersangka Kriss Hatta tahap 2 ke kejaksaan," kata Argo saat dikonfirmas, Kamis (19/9/2019).
Advertisement
Argo menyebut, penyerahan itu akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di gedung Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi akan melimpahkan kasus itu ke Kejati DKI Jakarta untuk segera disidangkan.
"Besok jam 10.00 WIB ya kita limpahkan ke Kejati DKI," sebutnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus artis Kriss Hatta saat ini masih terus berjalan. Terlebih, berkasnya itu sudah dilimpahkan pada 23 Agustus 2019. Oleh karenya, polisi masih menuggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Masih di JPU berkasnya dan kita tunggu P21nya kapan. Kalau sudah P21, kita serahkan tersangka dan barang bukti. Sekarang kita mash tunggu dari kejaksaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (18/9).
Diketahui, Kriss Hatta dilaporkan ke polisi karena kasus penganiayaan. Pelaporan tersebut dibuat oleh pria bernama Antony.
Â
Diunggah Lambe Turah
Sepucuk surat pelaporan polisi itu diunggah oleh akun gosip @lambe_turah. Kriss dikabarkan telah memukul seorang pria di sebuah klub malam.
"Wuih ade ape lagi nih yes. Kok ampe bisa begitu," tulis akun @lambe_turah pada unggahannya Minggu (7/4).
Dalam Tanda Bukti Lapor yang disebarkan melalui akun Instagram Lambe Turah, laporan tersebut bernomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Pelapor atas nama Antony memasukkan perkara tersebut pada 6 April 2019.
Tak hanya selembar surat, diunggah juga sebuah foto yang diduga merupakan korban. Terlihat pada area hidung bercucuran darah.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement