Liputan6.com, Jakarta - Pengenaan kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada akhirnya hanya berlaku untuk barang mewah. Sehingga diperlukan adanya kebijakan baru untuk mengatur mana saja barang dan jasa yang bakal terkena kenaikan PPN.Â
Untuk itu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan, beberapa pejabat di pemerintahan terkait harus mengorbankan waktunya untuk merayakan malam Tahun Baru 2025 di kantor.Â
Advertisement
Baca Juga
"Saudara lihat, malam tahun baru pemerintah masih bekerja. Sampai nanti jam 00.00, pemerintah tetap sebagian besar pejabat ada di kantor masing-masing," ujar Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Advertisement
Pernyataan itu turut dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Lantaran, ia harus menyusun peraturan baru terkait pengenaan PPN 12 persen di kantornya saat malam Tahun Baru 2025.
Adapun pengenaan tarif PPN 12 persen nantinya hanya untuk barang dan jasa yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Seperti tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023.
Sehingga, perlu ada kebijakan baru yang nantinya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan. Lantaran, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN 12 persen seharusnya berlaku untuk semua barang dan jasa.
"(Urusin) PMK sekarang, makanya kita sambil kerja. Makanya tadi dibilang kita enggak pulang. Nanti pasti kita upload. Tapi karena berlakunya mulai besok, pasti kita akan revisi segera untuk PMK," kata Sri Mulyani.Â
Dengan begitu, produk barang dan jasa yang selama ini terkena PPN 11 persen tidak akan ikut mengalami perubahan tarif. "Besok enggak ada dampaknya, seperti biasa, besok enggak ada perubahan. Tidak ada perubahan di dalam PPN 12 persen," tegasnya.Â
Â
Â
Â
Â
Jawab Keraguan Publik, Prabowo Jelaskan Soal Penerapan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pada akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, beberapa jam jelang masa berlaku mulai Rabu, 1 Januari 2025.Â
Pernyataan ini diberikan RI 1 usai mengikuti rapat tutup tahun bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajarannya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).Â
Prabowo mengatakan, dirinya pada akhirnya buka suara guna menjawab kritikan yang meluncur deras soal kebijakan PPN 12 persen yang resmi berlaku mulai besok.Â
"Dalam hal ini saya baiknya sampaikan beberapa hal tentang kenaikan tarif pajak pertambahan nilai, PPN yang mungkin masih ada suatu keragu-raguan dan suatu ketidakpemahaman yang tepat," ujar Prabowo.Â
"Sehingga setelah saya kordinasi dan diskusi dengan Kementerian Keuangan dan beberapa jajaran lain, saya merasa perlu menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini," ungkap dia.Â
RI 1 mengutarakan, kenaikan tarif PPN 12 persen ini merupakan amanat dan perintah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).Â
Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR RI pada 2021 silam, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap. Awalnya kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022.
"Kemudian perintah UU, dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi dan terhadap pertumbuhan ekonomi," imbuhnya.Â
"Sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin, saya yakin juga pemerintah pendahulu saya, bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi," seru Prabowo.Â
Â
Advertisement
Kata Prabowo soal Banyak Kritik Kenaikan PPN 12 Persen
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menanggapi santai soal banyaknya kritikan terkait kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Prabowo menyebut kritikan tersebut merupakan hal wajar.
"Biasalah, biasa," kata Prabowo kepada wartawan di Indonesia Arena Jakarta, Sabtu (28/12/2024).
Prabowo mengatakan pemerintahannya baru berjalan dua bulan. Namun, kata dia, banyak pihak yang menggoreng dan membuat isu negatif terkait pemerintahannya
"Tapi kita lumayan kita tadi 2 bulan 8 hari saya lihat lumayan, ada di sana-sini yang goreng-goreng ya," ujarnya.
Dia tak mau ambil pusing terkait banyaknya kritikan kepada pemerintahannya. Prabowo meyakini masyarakat dapat memilah informasi yang benar dan tidak.
"Itu sudahlah udah biasa kita ya kan. Rakyat mengerti siapa yang benar siapa yang ngarang rakyat mengerti, betul?" tutur Prabowo Subianto.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan kebijakan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen merupakan upaya pemerintah dalam melindungi rakyat, khususnya masyarakat di kelas menengah ke bawah.
"Itu kan ranahnya kementerian lain. Tapi dulu saya ikut di dalam, masih saya di DPR waktu itu. Ini kebijakan yang harus diambil oleh Bapak Presiden akibat sebuah Undang-Undang, harmonisasi Peraturan Perpajakan yang dilahirkan tahun 2021," tutur Andi di Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).
Â
Bahan Pokok Tak Kena PPN
Hasil dari Peraturan Perpajakan itu menentukan bahwa pada tanggal 2 Januari 2025 nanti PPN akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen.
"Tapi Presiden tentu tidak sekadar hanya menaikkan, tapi bagaimana kemudian untuk melindungi kelas menengahnya, kelas masyarakat yang terdampak langsung, yang kemiskinan," jelas dia.
Oleh karena itu, kata Andi, pemerintah lewat berbagai macam program maupun alokasi APBN, termasuk stimulus yang terakhir yakni memberikan ruang untuk UMKM hingga berkelanjutan ke masyarakat terdampak, terutama yang rakyat miskin.
"Tapi jangan lupa bahwa di luar itu kan sebagian besar kebutuhan pokok kita kan tidak, tidak kena PPN. Bahan pokok tidak kena PPN. Kemudian yang kedua, sekolah tidak kena PPN, kecuali sekolah-sekolah premium, sekolah-sekolah internasional mungkin. Kemudian transportasi tidak kena PPN," Andi menandaskan.
Advertisement