Mobil Berplat Merah Hampir Jadi Sasaran Amuk Mahasiswa di Depan Gedung DPR

Para mahasiswa itu sempat melemparkan botol air mineral ke arah mobil tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Sep 2019, 20:34 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2019, 20:34 WIB
Tolak RKUHP dan UU KPK, Mahasiswa Geruduk DPR
Mahasiswa dari berbagai kampus membakar botol plastik saat menggelar demonstrasi di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Mahasiswa menolak Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru disahkan. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah mobil berplat merah hampir menjadi sasaran amuk ratusan mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Di tengah-tengah unjuk rasa, para mahasiswa itu sempat meneriaki mobil yang tengah melintas tersebut. Mereka menilai kendaraan itu adalah mobil rakyat.

"Mobil rakyat, mobil rakyat, mobil rakyat," ujar para mahasiswa.

Tak hanya diteriaki, para mahasiswa juga melempar mobil botol air mineral. Beruntung mobil tersebut dapat menghindar dari amuk massa.

Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas ini menyampaikan mosi tidak percaya kepada para wakil rakyat.

Mereka menolak pengesahan revisi undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, mereka juga mengkritik penetapan pimpinan KPK yang dianggap bermasalah, hingga menolak pembahasan revisi KUHP.

Pantauan di lokasi, mereka secara bergantian menyampaikan aspirasi di atas mobil komando. "Kita menunggu hasil dari perwakilan di dalam. Semua harap tenang," ujar perwakilan mahasiswa di atas mobil komando.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Jaga Ketertiban

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan (istimewa)

Sementara Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan mengatakan, demonstrasi yang digelar mahasiswa dari berbagai universitas ini telah mengantongi izin. Meski demikian, ia tetap mengimbau para mahasiswa agar menjaga ketertiban dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

"Massa aksi agar tak terprovokasi karena akan merugikan mahasiswa sendiri," kata Harry di lokasi, Kamis (19/9/2019).

Polisi memberikan batas waktu bagi massa hingga pukul 18.00 WIB.

"Kita meminta massa aksi untuk membubarkan diri secara kondusif," ujarnya.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya