Imam Nahrawi: Jangan Pernah Menuduh Orang Kalau Belum Ada Bukti

Imam mengaku, akan mematuhi dan mengikuti proses hukum atas kasus yang menjeratnya tersebut.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Sep 2019, 20:29 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2019, 20:29 WIB
Imam Nahrawi
Menpora Imam Nahrawi saat meninjau latihan calon Paskibraka Nasional 2019 di PP-PON, Jakarta, Selasa (30/7/2019). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi mempertanyakan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan suap dana hibah KONI. 

"Jangan pernah menuduh orang kalau belum ada bukti," kata Imam di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Selasa (18/9/2019) malam.

Imam mengaku, akan mematuhi dan mengikuti proses hukum atas kasus yang menjeratnya tersebut. 

"Saya sudah dengar apa yang disampaikan pimpinan KPK, saya akan patuh dan mengikuti proses-proses hukum yang ada," ucap Imam.

Menurut Imam, hingga kini dirinya belum mendapat surat pemanggilan dari KPK. Meski, statusnya kini sudah tersangka.

"Belum ada surat pemanggilan," ucap Imam.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Diduga Terima Suap

KPK Tetapkan Menpora Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah KONI
Komisioner KPK, Alexander Marwata saat mengumumkan penetapan tersangka baru kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke KONI Pusat, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019). KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka baru diduga menerima suap Rp26,5 milyar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora," kata Alex.

Alex mengatakan, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," kata Alex.

Atas perbuatannya, Imam Nahrawi dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya