Liputan6.com, Jakarta - Setelah sekian lama vakum di dunia tarik suara yang membesarkan namanya, pelantun Makhluk Tuhan Paling Sexy, Mulan Jameela mencoba peruntungannya dalam kancah perpolitikan Tanah Air.
Di bawah bendera Partai Gerindra besutan Prabowo Subianto, Mulan pada Pilkada April 2019 mencalonkan diri menjadi anggota legislatif (Caleg) DPR RI dengan daerah pemilihan Kabupaten Garut dan Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar). Dia menempati posisi urutan ke lima dalam dapilnya.
Baca Juga
Saat itu Mulan Jameela mengaku pasrah, apakah lolos atau tidak sebagai anggota legislatif dalam hasil Pemilu 2019.
Advertisement
Pemilik nama asli Raden Terry Tantri Wulansari bahkan sempat berucap siap tunaikan nazar apabila terpilih.
"Insyaallah ada nazar. Doakan saja," ujar Mulan Jameela kala itu.
Namun, setelah hasil rekapitulasi keluar, Mulan tak berhasil lolos ke Senayan.Â
Namun, belakangan dikabarkan, Mulan Jameela akan ditetapkan sebagai anggota DPR RI. Hal ini berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019.
Surat itu berisikan perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Berikut cerita perjalanan Mulan Jameela terjun ke dunia politik, gagal hingga akhirnya akan ditetapkan sebagai anggota DPR RI:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Manfaatkan Sosmed untuk Kampanye
Pilakada April 2019 menjadi langkah baru bagi istri dari Ahmad Dhani ini untuk memulai berkarir di dunia politik.
Mulan Jameela ikut mencalonkan diri menjadi anggota legislatif (Caleg) DPR RI dengan daerah pemilihan Kabupaten Garut, dan Tasikmalaya, Jawa Barat.
Saat itu, dia memanfaatkan media sosial untuk berkampanye. Dalam Instagram Storiesnya, Mulan memperlihatkan kegiatannya bersama Gerindra.
Selain itu, Mulan Jameela juga memajang poster dirinya yang sudah masuk dalam kertas pemilihan Caleg DPR RI. Tak sedikit warganet yang mencibir di kolom komentar akunnya saat itu.
Mulai dari latar belakang pendidikan dan gaya berjalannya saat menjadi model sebuah busana hijab tak luput jadi bahan nyinyiran netizen.
"Pendidikan terakhirnya apa ya itu, bisa ikut jadi caleg?" kata akun Riko.
"Jalan di catwalk aja ga bisa ini mau jadi caleg," kata akun Nova.
Advertisement
Janji Tak 'Cekik' Rakyat
Dalam Pilkada Serentak April 2019, istri musikus Ahmad Dhani ini melakukan pencoblosan di TPU 049 yang tak jauh dari kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kala itu, dia memiliki harapan besar untuk menjadi wakil rakyat di periode 2019-2024.
"Pastinya menginginkan pemimpin yang merakyat, aman, sejahtera, kemajuan dalam bidang ekonomi, dan juga tidak mencekik rakyatnya sendiri," ucapnya.
Dia pun mengaku deg-degan menunggu hasil apakah dirinya akan lolos atau tidak sebagai caleg.
"Lega sih, cuman enggak lega juga karena masih deg-degan. Saya Lillahitaala saja," kata Mulan Jameela usai mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 049, di Jalan Suasa, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu, 17 April 2019.
Bila ditakdirkan menang dan berhasil menjadi anggota legislatif, Mulan Jameela sudah punya nazar yang akan dilakukan. Namun, dia enggan menjelaskan apa nazarnya saat itu.
Dapat 24.192 Suara
Hari yang dinanti pun tiba. Rekapitulasi nasional KPU untuk pileg provinsi Jawa Barat akhirnya disahkan.
Bersama sejumlah rekan-rekan artis lainnya, nama Mulan Jameela dinyatakan gagal lolos ke Senayan karena hanya memperoleh 24.192 suara. Namun, perolehan suaranya bukanlah yang berada di peringkat akhir.
Selain namanya, di sana tertulis pula nama Anton Charliyan, mantan Kapolda Jabar/cagub Jabar, Gerindra, 43.264 suara. Fairuz el Fouz (anaknya A Rafiq), Nasdem, 408 suara.
Selanjutnya ada Diah Kurniasari, istri Bupati Garut Rudy Gunawan, Nasdem, 14.958 suara. Donny Kesuma, artis, dari Partai Berkarya, 5.732 suara.
Reza Artamevia, penyanyi, Perindo, 4.506 suara. Aceng Fikri, mantan Bupati Garut/petahana DPD, dari Partai Hanura dengan 23.154 suara.
Advertisement
Layangkan Gugatan ke PN Jakarta Selatan
Bersama ke-13 Calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra, istri musikus Ahmad Dhani layangkan gugatan ke perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Nama-nama tersebut antara lain, Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, R Saraswati D Djojohadikusumo, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan Irene.
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
"Mereka menggugat agar ditetapkan jadi anggota legislatif dari Partai Gerindra," kata Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntursaat dikonfirmasi, Selasa, 16 Juli 2019.
Gugatan perdata itu terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Gugatan diajukan pada Rabu 26 Juni 2019 lalu.
Dalam gugatannya, mereka meminta Partai Gerindra menetapkan 14 orang tersebut sebagai anggota legislatif.
Gugatan Mulan Jameela Cs Dikabulkan
Setelah sidang demi sidang dijalani, gugatan penyanyi Mulan Jameela dan beberapa calon anggota legislatif (caleg) terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Â
"Mengabulkan gugatan para penggugat. Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zulkifli, Senin, 26 Agustus 2019.
Hakim juga memerintahkan para tergugat patuh terhadap keputusan tersebut.
"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," kata Zulkifli.
Pihak penggugat, lanjut Zulkifli, tidak bisa melakukan banding. Penggugat hanya diizinkan melakukan kasasi bilamana keputusan tersebut dirasakan tidak memuaskan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Partai Gerindra, Zulraihan menyampaikan, pihaknya akan kembalikan masalah ini ke internal partai.
"Tetap perselisihan ini kita bawa penyelesaiannya secara musyawarah, itu aja," katanya.
Advertisement
Mulan Jameela Jadi Anggota DPR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan surat keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019. Dengan dikelurkannya surat tersebut, artis Mulan Jameela bakal ditetapkan sebagai nggota DPR RI.
Surat itu berisikan perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
"Ya sudah kita respon," singkat Ilham saat dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (21/9/2019).
Dalan surat tersebut tertulis Mulan Jameela menggantikan dua koleganya Ervin Luthfi dan Fahrul Rozie, yang mewakili Dapil Jabar XI. Perolehan suara di urutan pertama Muhammad Husein, disusul Subarna, Ervin Luthfi, Fahrul Rozi kemudian Mulan.
"Sudah (Pleno) kita lakukan," lanjut Ilham.
Kendati demikian, Ilham tidak merinci lebih lanjut kapan dan bagaimana rapat tersebut dilakukan oleh pihak KPU.
Dikonfirmasi terpisah, Wasekjen Partai Gerindra, Andre Rosiade, membenarkan masuknya nama Mulan Jameela sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Andre menyebut, Gerindra hanya menjalankan apa yang telah putuskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.