Digantikan Mulan Jameela Cs, Caleg Ini Akan Gugat DPP Gerindra

Yusid menggugat karena KPU telah mengganti dirinya yang sudah dinyatakan lolos untuk menjadi anggota DPR dengan caleg lainnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Sep 2019, 17:57 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2019, 17:57 WIB
Gaya Hijab Simpel Mulan Jameela, Bisa Dijadikan Inspirasi
Mulan Jameela tampil menawan saat memakai hijab berwarna abu-abu kombinasi biru. Mulan tampak begitu cocok dengan gaya hiba simpelnya. Meski simpel tidak banyak accesoris tapi penampilan Mulan ini cukup membuat dirinya menuai banyak pujian (KapanLagi.com/Bayu Herdianto)

Liputan6.com, Jakarta Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra Yusid Toyib berencana menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Yusid menggugat karena KPU telah mengganti dirinya yang sudah dinyatakan lolos untuk menjadi anggota DPR dengan caleg lainnya.

Yusid adalah salah satu caleg yang posisinya digantikan kader Gerindra yang pernah menggugat Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama Mulan Jameela. Kader yang menggantikan Yusid adalah Katherine A.Oe

"Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Terkait dengan adanya keputusan Komisi Pemilihan Umum," kata Kuasa Hukum Yusid, Dian Farizka di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Minggu (22/9/2019).

Selain itu, lanjut dia, Yusid akan menggugat DPP Partai Gerindra ke PN Jaksel. Gugatan itu atas dasar dugaan perbuatan melanggar hukum.

"Kemudian yang kedua kami akan mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum kepada DPP Partai Gerindra di pengadilan negri Jakarta Selatan," ungkapnya.

Dian, mengatakan kliennya telah dipecat oleh partai secara sepihak. Kata dia, pemecatan itu tidak berdasar.

"Karena dari sisi kliennya tidak pernah dipanggil sama sekali oleh MKD majelis kehormatan partai begitu. Kemudian di klarifikasi juga belum pernah sama sekali. Kemudian putusan kita ini juga belum juga terima juga salinan putusannya," ucapnya.

"Kemudian tiba-tiba sudah ada pemecatan dan itu pun secara bergejolak dengan adanya keputusan KPU yang merubah dengan hasil yang tadinya klien ini sudah mendapatkan kursi di DPR RI kemudian berubah. Dan ini pun tidak mendasar," tandasnya.

Untuk diketahui, setidaknya ada empat caleg yang posisinya digantikan oleh Mulan Jameela beserta rekannya yang menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diantaranya adalah:

Yusid Toyib digantikan Katherine A.Oe, Ervin Luthfi digantikan Mulan Jameela, Steven Abraham digantikan Yan Permenas Mandenas dan Sigit Ibnugroho digantikan Sugiono.

Reporter: Sania Mashabi

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya