Liputan6.com, Jakarta - DPR berencana menggelar rapat paripurna untuk membahas revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada Selasa (24/9/2019).Â
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya tetap akan menunda pembahasa revisi KUHP sebagaimana perintah dari Presiden Jokowi.
Menurut Yasonna, pemerintah masih ingin mendengarkan masukan dari masyarakat perihal beberapa pasal di revisi KUHP.
Advertisement
"Perlu waktu sosialisasi, perlu penjelasan. Nanti kita besok lobi kan lah," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 23 September 2019.
Baca Juga
Yasonna menambahkan, sikap Jokowi sudah jelas ingin menunda pembahasan revisi KUHP karena gelombang penolakan masyarakat.
"Banyak yang harus kita jelaskan dulu secara baik kepada masyarakat," ucap Yasonna.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pengesahan Revisi KUHP Ditunda
Presiden Jokowi minta agar pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditunda. Jokowi pun meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikannya ke DPR.
"Saya telah perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RKUHP ditunda dan pengesahan tidak dilakukan oleh DPR periode ini," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat 20 September 2019.
Jokowi pun berharap, agar DPR memiliki sikap yang sama. Selain itu, Jokowi juga memerintahkan agar Menkumham menjaring masukan dari kalangan masyarakat sebagai bahan penyempurnaan revisi KUHP.
"Saya juga memerintahkan Menkumham untuk menjaring masukan dari kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan rancangan RKUHP," tandas Jokowi.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement