Liputan6.com, Jakarta - DPR dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). Setelah disahkan, masyarakat sipil bisa ikut bela negara sebagai komponen cadangan.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan masyarakat sipil bisa ikut dalam sistem pertahanan negara dengan program bela negara. Namun, dia menegaskan tidak ada pendidikan wajib militer.
"Bukan, tidak ada pendidikan wajib militer," ujar Ryamizard di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
Advertisement
Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, bela negara ini hanya bagi masyarakat sipil yang mau terlibat dalam sistem pertahanan sebagai komponen cadangan. Mereka akan dilatih secara militer dengan sukarela. Tidak ada paksaan.
"Komponen Cadangan ini dilatih militer tapi sukarela. Mau daftar ya boleh, nggak ya nggak apa-apa," ujarnya saat dihubungi, Senin (23/9/2019).
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Militer Saja Tidak Cukup
Bela negara itu, kata Abdul, dimaksudkan untuk mempertahankan kedaulatan negara. Politikus PKS itu menyebut tidak cukup pertahanan ditangani militer saja. Warga negara, dia katakan, berhak untuk ikut bela negara dengan adanya UU PSDN.
Masyarakat yang ikut dalam bela negara ini bakal bergabung bersama pasukan militer saat negara membutuhkan sebagai pasukan sipil terlatih.
"Pada saat negara membutuhkan maka dia yang akan bersama tentara, pegang senjata, dan sebagainya. Yang tidak terlatih tidak boleh," kata Abdul.
Reporter:Â Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement