Senator Tamsil Linrung Prakarsai Perbaikan Tatib DPD RI yang Ricuh

Tatib yang bermasalah itu dibahas dalam Sidang Paripurna Luar Biasa (Sipurlub) DPD RI pada 18 September lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Sep 2019, 06:04 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2019, 06:04 WIB
Tamsil Linrung
Senator Tamsil Linrung. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah (Tatib DPD) RI yang tidak disetujui para anggotanya sendiri dibahas kembali oleh anggota terpilih 2019-2024 di Jakarta hari ini, Jumat (27/9/2019).

Senator asal Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung dan Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, John Pieris telah menyebar undangan kepada seluruh anggota baru DPD RI 2019-2024 sejak kemarin siang.

Diskusi panel dilangsungkan di Ruang Nirada, Hotel Atlet Century, Jakarta, pukul 12.00-17.00 WIB. Narasumber John Pieris, Komisioner Ombudsman RI La Ode Ida, Ketua Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, Mantan Ketua Pansus Tatib DPD RI, Muhammad Asri Anas, dan Ketua Timja BK DPD RI, Fahira Idris.

Tatib yang bermasalah itu dibahas dalam Sidang Paripurna Luar Biasa (Sipurlub) DPD RI pada 18 September lalu. Sipurlub itu berakhir ricuh karena besarnya gelombang penolakan peserta yang tidak diindahkan pimpinan sidang. Beberapa anggota hampir terlibat perkelahian.

“Tatib itu disahkan tergesa-gesa dan dipaksakan sekali,” kata Nurmawati Dewi Bantilan, Senator asal Sulawesi Tengah yang bersuara lantang dalan Sipurlub tersebut.

"Tatibnya sendiri cacat formil maupun materil, bahkan secara proses. Bagaimana Tatib itu mau dipakai teman-teman DPD periode 2019-2024 apabila prosesnya seperti itu?" tanya Nurmawati.

“Banyak kepentingan lain dalam Tatib tersebut yang dibebankan kepada para anggota DPD periode 2019-2024. Masa mereka harus pakai Tatib orang lain?" kata Nurmawati.

 

Rancangan Diskusi Panel

Sidang paripurna DPD berakhir ricuh
Sidang paripurna DPD berakhir ricuh (Liputan6.com/ Johan Tallo)

Dalam rancangan diskusi panel nanti disebutkan, Tatib merupakan salah satu bentuk peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), dan pengaturannya merupakan delegasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sudah diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2018.

Berdasar pada ketentuan tersebut, maka pembuatan Tatib bukan ruang bebas politik, melainkan tetap harus tunduk patuh pada ketentuan undang-undang dan hukum yang berlaku, baik secara aspek formil maupun aspek materiil.

Kelancaran dan keberhasilan anggota DPD memenuhi harapan masyarakat dan daerah ditentukan oleh Tatib yang mengatur susunan dan kedudukan, hak dan kewajiban, serta pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas DPD RI beserta alat kelengkapannya, dengan tetap mengindahkan norma hukum dan ketentuan yang berlaku.

Diskusi panel bertujuan mengkaji dan menemukan solusi terbaik bagi Tatib DPD RI agar secara kelembagaan maupun perorangan dapat melaksanakan tugas-tugas konstitusionalnya dengan baik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya