KPK Hormati Putusan MA Potong Hukuman Irman Gusman

Febri mengatakan, poin terpenting dalam putusan MA bahwa Irman Gusman terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Sep 2019, 07:09 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2019, 07:09 WIB
Ajukan PK, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Beberkan Sejumlah Bukti
Ekspresi mantan Ketua DPD Irman Gusman usai sidang pendahuluan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10). Menurut kuasa hukum Irman, novum baru kasus ini terungkap saat persidangan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menerima petikan putusan upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPD Irman Gusman. KPK menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut.

"Apa pun dari hasil putusan PK tersebut, terlepas dari misalnya kita kecewa atau tidak, tapi putusan Mahkamah Agung, putusan peradilan itu kan harus dihormati, apalagi KPK adalah institusi penegak hukum," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).

Febri mengatakan, poin terpenting dalam putusan MA yang memotong masa hukuman Irman dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara yakni ketegasan dari MA bahwa Irman terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Satu hal yang jadi clear dalam putusan PK ini, tidak benar klaim-klaim yang dikatakan oleh pihak-pihak tertentu bahwa tidak ada korupsi di situ. Jadi kalau ada pihak-pihak tertentu yang mengklaim Irman tidak terbukti korupsi, itu pasti keliru," kata Febri.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus suap kuota impor gula Irman Gusman. Vonis mantan Ketua DPD itu menjadi 3 tahun penjara.

"Hukumannya dikurang menjadi 3 tahun," ujar kuasa hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi, Kamis (26/9/2019).

Berdasarkan salinan putusan PK yang diterima awak media, hukuman Irman Gusman menjadi 3 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dalam salinan tersebut, MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2017 tersebut. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Suhadi, anggota Abdul Latif dan Eddy Army.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terima Suap Rp 100 Juta

Irman Gusman sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Februari 2017. Dia dinyatakan bersalah menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto dan Memi sebagai pemilik CV Semesta Berjaya.

Keduanya memberi suap Irman agar mengarahkan CV yang bergerak di bisnis sembako itu mendapat alokasi 1.000 ton gula impor dari Perum Bulog. Dalam fakta sidang, Irman menyanggupi permintaan Xaveriandi dan Memi dengan kompensasi ada jatah untuknya sebesar Rp 300 per kg.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya