Pengamat: Usulan Copot Wiranto Tak Tepat, Lebih Baik Revisi UU Kepolisian

Usulan pencopotan Kapolri juga menurutnya bukan masuk pada inti persoalan. Ray Rangkuti menyarankan seharusnya DPR segera merevisi UU Kepolisian.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Sep 2019, 14:46 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2019, 14:46 WIB
Diskusi Publik Rotasi Panglima TNI
Pengamat Politik, Ray Rangkuti (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI mengusulkan pencopotan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, menyusul berbagai aksi demonstrasi dan jatuhnya korban dalam beberapa hari terakhir ini.

Wiranto dinilai gagal menjalankan tugasnya sebagai Menko Polhukam. Menanggapi hal ini, pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan usulan itu tak akan berpengaruh apapun. Pasalnya Wiranto sebentar lagi akan lengser dari jabatannya.

"Kalau menurut saya itu tak terlalu signifikan. Kalau Pak Wiranto kan sudah mau berakhir tugasnya dan saya kira enggak mungkin akan terpilih lagi," jelas Ray Ranggkuti di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/9/2019).

Usulan pencopotan Kapolri juga menurutnya bukan masuk pada inti persoalan. Dia menyarankan seharusnya DPR segera merevisi UU Kepolisian.

"Masalahnya di UU Kepolisian kita. Siapapun Kapolrinya akan menghadapi dilema seperti yang sekarang kalau kita enggak mengubah UU Kepolisian. Oleh karena itu daripada Komisi III teriak-teriak turunkan Wiranto, copot Wiranto, kalau Wiranto enggak usah lah Desember sudah berakhir. Lebih baik mereka menginisiasi sendiri untuk merevisi UU Kepolisian," jelasnya.

Revisi UU Kepolisian, lanjutnya, jauh lebih baik dan lebih mendesak. Revisi tersebut juga akan memiliki dimensi jangka panjang dan penting bagi bangsa.

"Ini harus diubah cepat karena bagaimanapun di negara ini pasti institusi polisi itu keniscayaan," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ubah Wajah Kepolisian

Salah satu poin revisi UU Kepolisian adalah untuk mengubah wajah polisi yang militeristik menjadi wajah polisi sipil, melakukan pendekatan mengayomi, termasuk juga menambah jumlah personil kepolisian.

Dia menyebut saat ini jumlah polisi hanya sekitar 450 ribu dan harus mengawasi sekitar 250 juta orang. Revisi ini juga merupakan amanat reformasi yang masih tertunda.

"Jadi mungkin garis besarnya adalah bagaimana membuat polisi yang berwatak sipil, mengayomi, pelindung dan juga penegak hukum," jelasnya.

Menurutnya jika lembaga kepolisian sesuai harapan, maka lembaga KPK tak lagi diperlukan. Polisi harus bisa membangun kepercayaan masyarakat bisa melakukan pemberantasan korupsi sebagaimana tugas KPK saat ini.

"Inilah momentumnya anggota DPR, khususnya anggota DPR yang berani tampil minta revisi UU KPK itu, anda perbaiki. Kalau polisinya bagus, memang kita enggak butuh KPK lagi. Jadi kita jangan ribut. Kalau mereka bilang 'Anda seperti mempertuhankan KPK, seperti KPK ini tidak boleh dibubarkan', sementara di saat bersamaan tidak mereka memperbaiki polisinya ya tentu saja KPK-nya relevan," tegasnya.

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya