Desak Status Tersangka Dandhy Dicabut, AJI Akan Jalan Mundur di CFD

Meskipun dibebaskan kepolisian, Dandhy Dwi Laksono masih berstatus tersangka.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 29 Sep 2019, 05:03 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2019, 05:03 WIB
Aktivis Dandhy Laksono menjelaskan kepada publik terkait maksud dan tujuannya mencuitkan informasi soal Papua yang sarat akan kesimpangsiuran.
Aktivis Dandhy Laksono menjelaskan kepada publik terkait maksud dan tujuannya mencuitkan informasi soal Papua yang sarat akan kesimpangsiuran. (Liputan6/Ditto)

Liputan6.com, Jakarta - Jurnalis yang juga aktivis Dandhy Dwi Laksono ditetapkan polisi sebagai tersangka ujaran kebencian karena cuitannya di Twitter. Dandhy sempat dijemput penyidik Polda Metro Jaya dari kediamannya.

Meskipun dibebaskan oleh pihak Kepolisian, Dandhy Dwi Laksono masih berstatus tersangka.

Menyikapi hal itu, AJI Jakarta akan menggelar jalan mundur mengelilingi Bundaran HI, pada Car Free Day, Minggu 29 September 2019.

"Kegiatan ini sebagai bentuk desakan agar Polda Metro Jaya segera mencabut status tersangka Dandhy dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum," ucap Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung saat dikonfirmasi, Sabtu (28/9/2019).

Selain itu, kata dia, gerakan jalan mundur ini sebagai pesan bahwa demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran.

"Sebagai pesan akan kemunduran demokrasi, yang jelas-jelas bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia," ucap Erick.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tuntutan

Dandhy Laksono
Dandhy Laksono saat diperiksa polisi di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (27/9/2019)

Dia menuturkan, pihaknya juga menuntut 4 hal. Yang pertama, mendesak Polda Metro Jaya segera mencabut status tersangka Dandhy dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

"Kedua, penangkapan terhadap Dandhy ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia," tutur Erick.

Ketiga, kata dia, meminta Komnas HAM dan Ombudsman memeriksa penyidik Polda terkait dugaan pelanggaran HAM dan mal administrasi dalam penangkapan Dandy.

"Keempat, mendesak Kapolri menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis dan mahasiswa," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya