Dandhy Laksono Berstatus Tersangka, Pengacara Desak Polisi Terbitkan SP3

Alghif menilai, apa yang dialami kliennya adalah bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi warga negara.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Sep 2019, 07:42 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2019, 07:42 WIB
Aktivis Dandhy Laksono menjelaskan kepada publik terkait maksud dan tujuannya mencuitkan informasi soal Papua yang sarat akan kesimpangsiuran.
Aktivis Dandhy Laksono menjelaskan kepada publik terkait maksud dan tujuannya mencuitkan informasi soal Papua yang sarat akan kesimpangsiuran. (Liputan6/Ditto)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum jurnalis sekaligus aktivis Dandhy Laksono, Alghiffari Aqsa mendesak Polda Metro Jaya merilis Surat Penghentian Penyidikan atau SP3 untuk kliennya. Sebab, setelah dipulangkan dari Polda Metro, status tersangkanya masih melekat.

"Pertama kita akan melakukan desakan terkait SP3, jika tidak saya rasa kita akan mendiskusikan lagi ke Dandhy apakah ini akan melakukan praperadilan atau kita tunggu saja di persidangan," kata pria karib disapa Algif ini di Kantor Sekretarian Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 27 September 2019.

Guna mendukung hal terkait, Alghif dan timnya sudah menyiapkan sejumlah bukti bahwa apa yang yang dituduhkan terhadap Dandhy Laksono adalah tidak benar.

"Kita sedang menyiapkan sebuah legal opini untuk itu," jelas dia.

Alghif menilai, apa yang dialami kliennya adalah bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi warga negara yang sepatutnya dijamin oleh Undang-Undang.

Dia melihat apa yang dilakukan Dandhy hanya menyampaikan informasi yang baik, juga berguna bagi masyarakat di tengah kabar yang tertutup di Papua.

"Justru Dandhy mengklarifikasi banyak isu di Papua dan justru agar tidak menimbulkan keonaran," pungkas mantan pengacara LBH Jakarta ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


ITE

Dandhy Laksono
Dandhy Laksono saat diperiksa polisi di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (27/9/2019)

Aktivis Dandhy Laksono diamankan Polda Metro Jaya kemarin malam di kediamannya. Dia dituding melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

Cuitan Dandhy soal Papua yang berisi konten sejumlah foto-foto korban kekerasan, dan video pertokoan yang terbakar, pula foto jenazah tertembak dengan darah menggenang dan sebagainya, dinilai polisi mengandung konteks SARA dan berpotensi menimbulkan kericuhan di masyarakat.

Dirkrimsus Polda Metro Pol Kombes Iwan Kurniawan menyebut, jurnalis sekaligus aktivis Dandhy Laksono menjadi tersangka dan dijerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tersangka tersangkut kasus ITE," kata Iwan saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (27/9/2019).

Iwan membeberkan salah satu buktinya yaitu postingan tentang masalah Papua. "Yang dibuat oleh yang bersangkutan diduga melanggar UU ITE," ujar dia.

Iwan mengatakan, postingan-postingan Dandhy Laksono itupun dijadikan sebagai salah satu barang bukti.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya