Liputan6.com, Jakarta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta berencana merehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta di Jalan Taman Suropati, Jakarta Pusat. Anggaran yang diusulkan untuk itu sebesar Rp 2,4 miliar.
Usulan anggaran itu sendiri tertera di draf pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020.
Kepala DCKTRP DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan, ada banyak bagian dari rumah yang harus diperbaiki, terutama atap.
Advertisement
"Atapnya kan banyak yang mulai keropos. Interior-interior, banyak interior, atap plafon. Kalau lantai enggak, karena lantainya bagus,” tutur Heru saat dihubungi, Jumat (4/10/2019).
Menurut dia, karena rumah dinas Gubernur DKI Jakarta termasuk dalam cagar budaya, maka tak boleh ada penggantian desain dalam upaya rehabilitasi. Pada prinsipnya, tak boleh ada bagian rumah yang diubah.
Atap yang diganti nanti pun harus berbentuk sama seperti semula.
"Paling itu harus dibersihkan, dikembalikan seperti semula. Enggak boleh berubah," ujarnya.
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.
Anggaran Standar
Heru menegaskan, biaya sebesar Rp 2,4 miliar itu adalah jumlah yang standar untuk rehabilitasi. Apalagi untuk rehabilitas sebuah bangunan rumah.
Atap yang rusak di rumah dinas gubernur ini juga dinilainya sudah merupakan masalah lama. Sehingga, harus segera dituntaskan.
"Keterbatasan anggaran kan. Termasuk yang rumahnya ketua DPRD kan kemarin sempat juga, baru mulai berjalan sekarang,” katanya.
Heru menambahkan, selain rumah dinas, semua bangunan atau fasilitas lain yang mengalami kerusakan juga akan direhabilitasi.
"Yang sudah mengalami kerusakan, pasti kita rehabilitasi. Kecuali kalau namanya rehab total baru bongkar keseluruhan, dibangun baru. Kita kan untuk bangunan-bangunan itu enggak boleh dibongkar total," dia mengakhiri.
Advertisement