KPK: Kepala Daerah Tak Perlu Takut jika Tidak Korupsi

KPK menangkap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara pada Minggu, 6 Oktober 2019 dan menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Okt 2019, 10:13 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2019, 10:13 WIB
KPK Tunjukkan Uang Hasil OTT Bupati Lampung Utara
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019) malam. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menegaskan, kepala daerah tak perlu takut membuat kebijakan di daerah masing-masing sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kepala daerah tidak perlu takut jika tidak melakukan korupsi," ujar Basaria dalam siaran pers, Selasa (8/10/2019).

Menurut Basaria, KPK tak akan sembarangan memproses atau menangkap kepala daerah maupun penyelenggara negara. Selama, mereka komitmen menjadi penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, KPK akan terus mendukung.

"Karena itu pulalah, KPK akan terus melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah-daerah di seluruh Indonesia," kata Basaria.

Basaria pun menyesali kembali tertangkapnya kepala daerah yang terlibat tindak pidana korupsi.

KPK menangkap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara pada Minggu, 6 Oktober 2019.

Agung sudah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Agung sudah ditahan tim lembaga antirasuah di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kepala Daerah ke-47 Ditangkap KPK

Agung Ilmu Mangkunegara
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2019). KPK menahan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Agung Ilmu Mangkunegara merupakan kepala daerah ke-47 yang ditangkap tangan oleh KPK, dan kepala daerah ke-119 yang ditangani KPK sampai saat ini.

Basaria mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, satuan kerja perangkat daerah, inspektorat daerah, pihak rekanan pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan dan atau pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur, untuk menjalankan semua proses dengan cara-cara yang benar dan berintegritas.

"Praktik kotor seperti korupsi dalam pengadaan sudah dapat dipastikan akan merusak upaya pemerintah dalam pembangunan infrastruktur yang merata di seluruh Indonesia," kata Basaria.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya