KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Tersangka Suap

Bupati Lampung Utara Agung Ilmu diduga menerima suap proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Okt 2019, 22:51 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2019, 22:51 WIB
Bupati Lampung Utara Tiba di Gedung KPK
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (tengah) dikawal petugas setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019). KPK mengamankan Agung dan enam orang lainnya berikut uang Rp 600 juta setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10) malam. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Bersama Agung, KPK juga menjerat lima orang lainnya, yakni orang kepercayaan Agung, Raden Syahril (RSY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN), dan dua pihak swasta Chandra Safari (CHS) serta Hendra Wijaya Saleh (HWS).

"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan 6 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019) malam.

Basaria menjelaskan, terkait suap proyek di Dinas Perdagangan, Agung diduga menerima suap dari Hendra senilai Rp 300 juta melalui Wan Hendri dan Raden Syahril. Namun, KPK hanya menemukan uang Rp 200 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) kali ini.

"Dalam OTT ini, KPK menemukan barang bukti uang Rp 200 juta sudah diserahkan ke AIM (Agung) dan kemudian diamankan dari kamar Bupati," kata Basaria.

Menurut Basaria, uang ini diduga terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu, pembangunan pasar tradisional Desa Comook Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai dengan nilai proyek Rp 1,073 miliar.

Kemudian terkait pembangunan pasar tradisional desa Karangsari kecamatan Muara Sungkai Rp 1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar Rakyat Tata Karya (DAK) Rp 3,6 miliar.

 

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Suap Proyek Dinas PUPR

OTT Rumah Dinas Menteri Sosial
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan memberikan keterangan pers OTT terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (14/7). KPK menetapkan tersangka Eni Maulani dan Johannes Budisutrisno.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain menemukan uang Rp 200 juta, tim penindakan juga mengamankan uang Rp 440 juta dari tangan Syahrial selaku orang kepercayaan Bupati Agung. Uang tersebut ditemukan tim penindakan di mobil dan rumah Syahrial.

Basaria menduga, uang tersebut terkait dengan proyek di Dinas PUPR. Uang itu merupakan permintaan dari Agung kepada Syahrial.

"Sejak 2014, sebelum SYH (Syahrial) menjadi Kepala Dinasi PUPR Lampung Utara, AIM (Agung) yang baru menjabat memberi syarat jika SYH ingin menjadi Kadis PUPR maka harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25% dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR," kata Basaria.

Syarat itu menjadikan Syahrial kerap meminta fee kepada pihak rekanan sejak 2017. Syahrial meminta fee proyek kepada Chandra Safari yang telah mengerjakan setidaknya 10 proyek di Kabupaten Lampung Utara.

"Sebagai imbalan atau fee, CHS (Chandra) diwajibkan menyetor uang pada AIM, Bupati Lampung Utara melalui SYH, Kepala Dinas PUPR dan RSY, orang kepercayaan Bupati," kata Basaria.

Dalam proyek di Dinas PUPR ini, menurut Basaria, Agung telah menerima uang beberapa kali yakni sekitar bulan Juli sebesar Rp 600 juta, pada September menerima Rp 50 juta, pada 6 Oktober, diduga menerima Rp 350 juta. Jadi, total Rp 1 miliar yang sudah diterima Agung terkait proyek di Dinas PUPR ini.

"Diduga uang yang diterima pada September dan Oktober 2019 itulah yang ditemukan di rumah RSY, orang kepercayaan Bupati," kata Basaria.

Atas perbuatannya, Agung dan Raden disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara Syahrial dan Wan Hendri yang juga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Sementara Chandra Safari dan Hendra Wijaya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya