Bupati Lampung Utara Kepala Daerah ke-47 yang Ditangkap KPK

KPK menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan, Kabupaten Lampung Utara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Okt 2019, 09:41 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2019, 09:41 WIB
Raden Syahril
Orang kepercayaan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2019). Tak hanya Bupati Lampung Utara dan Raden, KPK juga menahan empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan, Kabupaten Lampung Utara.

Penetapan tersangka Agung yang juga politikus Partai Nasdem ini menambah daftar panjang kepala daerah yang dijerat lembaga antirasuah. Agung merupakan kepala daerah ke-47 yang harus berurusan dengan KPK.

"Bupati Lampung Utara menjadi kepala daerah yang ke-47 yang ditangkap tangan oleh KPK," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Basaria menyesali kembali terjadinya tangkap tangan terhadap Agung Ilmu Mangkunegara. Pasalnya, kepala daerah seharusnya mampu melayani masyarakat dengan baik, bukan mengambil manfaat dan keuntungan sendiri.

"KPK sangat prihatin dan miris," kata Basaria.

KPK menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

 


Terima Sejumlah Uang

KPK Tunjukkan Uang Hasil OTT Bupati Lampung Utara
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang OTT Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara di Jakarta, Senin (7/10/2019) malam. KPK menjaring delapan orang yang diduga terlibat dalam OTT terkait urusan proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Bersama Agung, KPK juga menjerat lima orang lainnya, yakni orang kepercayaan Agung, Raden Syahril (RSY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN), dan dua pihak swasta Chandra Safari (CHS) serta Hendra Wijaya Saleh (HWS).

Terkait suap proyek di Dinas Perdagangan, diduga Agung menerima suap dari Hendra senilai Rp 300 juta melalui Wan Hendri dan Raden Syahril.

Uang tersebut terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu, pembangunan pasar tradisional Desa Comook Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai dengan nilai proyek Rp 1,073 miliar.

Kemudian terkait pembangunan pasar tradisional desa Karangsari kecamatan Muara Sungkai Rp 1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar Rakyat Tata Karya (DAK) Rp 3,6 miliar.

Sedangkan terkait dengan proyek di Dinas PUPR Agung telah menerima uang beberapa kali yakni sekitar Juli sebesar Rp 600 juta, pada September menerima Rp 50 juta, pada 6 Oktober, diduga menerima Rp 350 juta. Jadi, total Rp 1 miliar yang sudah diterima Agung terkait proyek di Dinas PUPR ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya