Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengutuk pelaku yang terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 orang tersangka.
"Kami mengutuk mereka-mereka yang telah melakukan penganiayaan secara tidak bertanggungjawab tersebut," kata Sekjen PDIP Hasto Kristyanto di Pesantren Al Tsaqofah, Jakarta Selatan, Selasa malam (8/10/2019).
Baca Juga
Ia ingin agar tradisi kekerasan terhadap orang lain segera harus dihilangkan dalam negara yang berdemokrasi.
Advertisement
"Kita anti kekerasan, demokrasi tidak boleh dijalankan dengan berbagai upaya provokasi dan tindak kekerasan. Karena kita memahami nilai-nilai kemanusiaan itu harus diwujudkan," ujarnya.
"Karena itulah kita untuk memperkuat Polri, memperkuat keamanan dibantu oleh seluruh elemen bangsa. Demikian pula TNI dalam menjaga kedaulatan bangsa," sambungnya.
Hasto mengatakan, pihaknya telah memberi pendampingan hukum terhadap Ninoy Karundeng.
"Ya kami telah melakukan komunikasi. Bahkan pada saat itu ketika yang bersangkutan (Ninoy Karundeng) belum ditemukan, kami juga melakukan koordinasi yang intensif dengan aparat keamanan termasuk jajaran partai untuk memberikan perhatian," tandas Hasto.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penahanan Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng. Sebanyak 12 dari 13 orang tersebut ditahan selama 20 hari ke depan.
Tersangka yang ditahan yaitu AA, ARS, YY, RF, Baros, S, SU, ABK, IA, R, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar, dan Ferry.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dari 13 orang tersangka kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng itu, satu berinisial TR tak dilakukan penahanan alias ditangguhkan.
"Polda Metro Jaya sudah menetapkan 13 tersangka, 12 tersangka dilakukan penahanan, dan satu tersangka tidak ditahan karena sakit," kata Argo di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019).
Argo mengatakan, dari seluruh tersangka yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng itu, tiga orang berjenis kelamin perempuan. "Ada 3 orang yang kita kenakan juga UU ITE," ujar dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan 335 KUHP. Sementara, tiga tersangka perempuan juga dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena turut menyebarkan video penganiayaan Ninoy.
Advertisement
Penculikan dan Penganiayaan
Sebelumnya, Ninoy Karundeng diculik saat meliput aksi demo mahasiswa di depan gedung DPR, Senin 30 September lalu. Rekan Ninoy, Jack Lapian menceritakan, Ninoy dicokok saat berada dekat masjid daerah Pejompongan. Hal ini dia ketahui setelah mendapat cerita dari Ninoy Karundeng.
"Diamankannya kemarin. Ninoy lagi ngeliput demo di tengah massa. Dia ketahuan lagi motret-motret terus massa ini marah. Dia kan memang sehari-hari juga menjadi penulis ya," kata Jack saat dihubungi, Selasa 1 Oktober 2019.
Usai diamuk, Ninoy dibawa ke suatu tempat yang ia yakini adalah wilayah Petamburan, Jakarta Barat. Di sanalah Ninoy diintimidasi seperti dalam video yang beredar di media sosial. Setelah disekap semalaman, Ninoy dipulangkan pelaku ke rumahnya.
"Iya sudah dipulangkan tadi pagi. Diantar pelaku sampai rumahnya," tutur Jack.
Jack menduga ada kesepakatan antara Ninoy dengan pelaku. Hal itu yang membuat pelaku awalnya hendak menghabisi nyawa Ninoy lantas memulangkannya.
"Tadinya kan mau dibunuh, cuma enggak jadi. Kalau dari perspektif saya kayanya pelaku juga takut dilaporin. Mungkin sudah ada kesepakatan antara keduanya. Mungkin ya. Motornya Ninoy juga sudah hancur kan," tutur Jack.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka