Sanksi Berat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

Peserta mandiri yang menunggak iuran BPJS Kesehatan sekitar 50 persen. Padahal, tahun ini, BPJS Kesehatan dibayangi defisit Rp 32 triliun.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 11 Okt 2019, 09:03 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2019, 09:03 WIB
Banner Infografis Sanksi Berat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan
Banner Infografis Sanksi Berat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Sanksi berat bakal menanti para penunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Terutama kategori peserta mandiri yang angka kolektabiltasnya mencapai 32 juta orang.

Selama ini, segmen Pekerja Bukan Penerima Upah atau peserta mandiri yang menunggak iuran BPJS Kesehatan sekitar 50 persen. Padahal, tahun ini, BPJS Kesehatan dibayangi defisit keuangan yang diprediksi di kisaran Rp 32 triliun.

Nantinya, peserta yang menunggak iuran akan kena konsekuensi saat membutuhkan pelayanan publik. Mulai dari layanan sertifikat tanah hingga pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Apa saja sanksi yang bakal diterima para penunggak? Bagaimana pula komposisi peserta BPJS Kesehatan? Simak dalam Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Video Pilihan


Infografis

Infografis Sanksi Berat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan
Infografis Sanksi Berat Penunggak Iuran BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya