Liputan6.com, Jakarta - Perwakilan Forum Lintas Paguyuban Provinsi Papua mendatangi Kantor Komnas HAM pada Jumat (11/10/2019) siang. Mereka merupakan korban kerusuhan di Wamena beberapa waktu lalu. Kedatangan mereka untuk menyerahkan pernyataan sikap dan mendesak Komnas HAM turun tangan menyelesaikan persoalan di Wamena.
Kuasa Hukum Forum Lintas Paguyuban Provinsi Papua, Iriansyah mengatakan apa yang terjadi di Wamena bukan hanya tragedi kemanusiaan, namun termasuk pelanggaran HAM berat. Karena itulah pihaknya berharap penyataan sikap yang mereka sampaikan bisa menjadi catatan bagi Komnas HAM untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga
"Kita mengantarkan pernyataan sikap paguyuban kepada Komnas HAM. Dengan harapan bahwa ini menjadi catatan bagi Komnas HAM. Jadi menjadi catatan Komnas HAM bahwa telah terjadi bukan hanya persoalan kemanusiaan tapi kita melihat persoalan tersebut juga harus menjadi persoalan hak asasi manusia yang kemudian harta bendanya hangus terbakar, dan kemudian orang banyak yang meninggal," jelasnya di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).
Advertisement
Berdasarkan data pemerintah, kata Iriansyah, korban meninggal dunia akibat kerusuhan di Wamena mencapai 31 orang. Kemudian, kendaraan roda empat yang hangus 224 unit, kendaraan roda dua 150 unit, bangunan ruko hangus 465 unit, dan rumah tinggal dibakar 165 unit.
"Ini masih data pemerintah. Kita lagi menyesuaikan data-data ini apakah benar data yang diekspos pemerintah terkait korban harta, korban nyawa dan korban material," jelasnya.
Menurut Iriansyah, jika data dari paguyuban, korban meninggal dunia lebih banyak.
"Nanti kita akan validkan data tapi ini kita membuat pernyataan sikap dulu ke Komnas HAM dan biar ini menjadi perhatian Komnas HAM karena ini bukan hanya persoalan kemanusiaan tapi pelanggaran HAM yang terjadi di Kota Wamena," lanjutnya.
Iriansyah menyebutkan ada 17 paguyuban yang ada di Provinsi Papua. Selain melapor ke Komnas HAM, pihaknya juga akan menyampaikan pernyataan sikap tersebut ke DPR RI.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Komnas HAM Bentuk Tim
Menanggapi laporan tersebut, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyampaikan pihaknya telah membentuk tim untuk menangani kasus Papua yang beranggotakan empat komisioner. Khusus untuk penanganan kerusuhan Wamena tanggal 23-24 September lalu, Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua langsung ke Wamena untuk investigasi awal.
"Kemudian memberikan laporan temuan lapangan ke kami dan memberikan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti negara," jelasnya.
Ada tujuh rekomendasi yang dihasilkan yaitu penguatan aparat keamanan untuk pemulihan kondisi di Wamena atau Papua pada umumnya; penanganan para pengungsi dan warga yang eksodus, bukan hanya kebutuhan dasar, tapi juga pemulihan mental dan lain sebagainya.
Kemudian penanganan korban luka; rekonsiliasi dalam masyarakat; membangun kembali gerakan pereekonomian di Wamena; aparat mengantisipasi adanya potensi kelompok militan yang kembali mempersiapkan kekerasan; serta pembangunan kembali fasilitas publik.
"Kami memandang ini bukan kerusuhan SARA, ini soal kejahatan kemanusiaan. Karena tak menyasar suku tertentu, semua bisa jadi korban," jelasnya.
Pekan depan, Beka mengatakan pihaknya akan mengunjungi Papua. Pihaknya akan bertemu gubernur, Kapolda, Pangdam, dan masyarakat. Data dan pernyataan sikap dari paguyuban tersebut akan disampaikan saat bertemu pihak terkait di Papua.
"Saya berterima kasih karena menambah materi yang akan kami sampaikan. Saya sepenuhnya sepakat dengan yang tadi disampaikan bahwa kejadian di Wamena ini tidak boleh terulang kembali. Harus ada jaminan dari pemerintah bahwa seluruh warga negara itu harus dilindungi. Bukan hanya soal nyawa, rasa aman tapi juga hak lain. Hak ekonomi hak sosialnya seperti apa. Itu akan jadi titik perhatian kami ketika mengunjungi Papua minggu depan" pungkasnya.
Reporter:Â Hari Ariyanti
Sumber: Merdeka
Â
Advertisement