Akan Selundupkan Sabu ke Rutan di Purwakarta, WN Nigeria Ditangkap

Total barang bukti sebanyak 3,8 kilogram lebih sabu siap edar atau pakai.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 11 Okt 2019, 18:06 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2019, 18:06 WIB
narkoba
Polres Bandara Soetta menangkap 15 tersangka kasus narkotika yang terdiri dari 11 WNI dan 4 lainnya WNA selama dua pekan terakhir. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Hendak selundupkan sabu kualitas internasional ke dalam Rutan di Purwakarta, Jawa Barat, seorang warga negara Iran ditangkap Sat Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten.

WNA asal Nigeria berinisial MF itu membawa 2.570 gram atau sekitar 2,5 kilogram sabu dengan cara dikemas serupa pil berukuran besar. Lalu, dimasukkan ke dalam tabung bekas kudapan keripik kentang dan disimpan ke dalam koper.

"Saat itu terdeteksi oleh petugas Avsec dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, lalu kami amankan. Setelah itu pengembangan dan mengarah ke sebuah hotel di daerah Tanah Abang," ujar Kapolres Bandara Soetta AKBP Arie Ardian, Jumat (11/10/2019).

Lalu, didapati seorang WNI yang sudah menunggu paket barang haram tersebut. Dan ternyata, dia hanya seorang kurir yang diperintahkan untuk mengantarkan ke seorang narapidana di Rutan Purwakarta.

"Setelah koordinasi dengan penjaga Rutan, baru tadi malam (Kamis) kami amankan," ujar Arie Ardian.

Bukan hanya itu, dalam hasil ungkap tindak pidana narkotika selama kurang lebih dua minggu, Polres Bandara Soetta mengamankan 13 tersangka lain, yang terdiri dari 11 WNI dan 4 lainnya WNA.

"Mereka asal Iran tiga orang dan Kenya seorang," ujar Kapolres.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terancam 15 Tahun Penjara

Total barang bukti sebanyak 3,8 kilogram lebih sabu siap edar atau pakai. Sebanyak 15 tersangka itu pun terancam hukuman di atas 15 tahun kurungan penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya