Adhie Massardi: UU Hasil Revisi Tak Akan Lemahkan KPK

Menurut Adhie, jika UU sebelumnya sudah dinilai cukup maka harusnya korupsi-korupsi kelas kakap bisa ditembus.

oleh Muhammad Ali diperbarui 13 Okt 2019, 23:22 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2019, 23:22 WIB
20150913- Diskusi Membaca Kebijakan Jokowi Paska Reshuffle-Jakarta
Mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid, Adhie Massardi (kanan) saat menjadi pembicara diskusi Membaca Peta Kabinet, Pro Daerah ataukah Pro Status Quo? di Jakarta, Minggu (13/9/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi menilai kehadiran UU KPK hasil revisi tidak akan melemahkan lembaga antirasuah itu.

"Saya sih tidak melihat bahwa produk revisi ini pelemahan, jadi pelemahan itu ada pada orangnya," tegas Adhie kepada wartawan, Minggu (13/10).

"Saya melihat posisi KPK itu tidak bisa dilemahkan dari luar maupun dari instrumen. KPK itu bisa dilemahkan dari dalam, jadi kalau komisionernya 'tough', konsisten dengan pemberantasan korupsi tidak akan ada aturan yang membelenggu dia," sambungnya.

Jika UU KPK hasil revisi dianggap melemahkan, disebut Adhie UU sebelumnya ternyata juga tidak lebih baik, dalam artian pemberantasan korupsi hingga kini berjalan dengan tidak maksimal.

"Faktanya kan banyak koruptor yang tidak bisa mereka tembus," tegasnya.

Menurut Adhie, jika UU sebelumnya sudah dinilai cukup maka harusnya korupsi-korupsi kelas kakap bisa ditembus.

"Nah, UU KPK yang lama kan memberikan semua itu, tapi toh mereka ngga bisa jalan juga, berarti kan pelemahannya bukan dari UU nya," sambungnya lagi.

 

Bawa ke MK

20160617-Bareng Pakar dan Pengamat, Komisi III DPR Kupas Kapolri Pilihan Jokowi
Aktivis Gerakan Indonesia Bersih, Adhie Massardi (kiri) berbincang dengan anggota Komisi III F NasDem, Taufiqul Hadi saat diskusi Kapolri Pilihan Jokowi di Jakarta, Jumat (17/6/2016). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Terkait dengan rencana penerbitan perppu, Adhie mengaku sangat tidak setuju jika sedikit-sedikit perppu diterbitkan padahal tidak ada kegentingan yang memaksa.

"Nah karena kalau logika yang terus berjalan seperti ini, kalau kita tidak setuju dengan UU yang keluar lalu kita bawa ke MK, atau sedikit-sedikit perppu, ini kan membuat eksekutif dan legislatif menjadi tidak cerdas," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya