Fakta Terbaru Bupati Indramayu yang Terjaring OTT KPK

Dalam waktu 1x24 jam setelah penangkapan, KPK telah menetapkan status tersangka kepada Bupati Indramayu.

oleh Maria Flora diperbarui 16 Okt 2019, 09:09 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2019, 09:09 WIB
Ekspresi Bupati Indramayu Supendi Saat Berompi Tahanan KPK
Bupati Indramayu, Supendi saat berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengaturan proyek dilingkungan Pemkab Indramayu tahun 2019 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Langkah sigap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak pandang bulu memberantas para koruptor banyak diapresiasi publik Tanah Air.

Belum lama ini secara beruntun, KPK telah mengamankan Bupati Indramayu Supendi. Kemudian delapan orang terkait proyek jalan di tiga lokasi sekaligus, yaitu Samarinda, Bontang, dan DKI Jakarta.

Supendi sendiri ditangkap terkait dugaan korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.

Bersama Supendi, KPK juga menangkap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Berikut fakta terbaru dari Bupati Indramayu Supendi yang ditangkap KPK lewat OTT, Selasa dini hari, 15 Oktober 2019:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ditetapkan Tersangka

Barang Bukti OTT Bupati Mesuji
Wakil Pimpinan KPK Basaria Panjaitan dan juru bicara, Febri Diansyah memberi keterangan pers terkait barang bukiti uang OTT Bupati Mesuji Khamami senilai Rp 1,2 M di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1). KPK menetapkan 5 tersangka. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

1x24 jam setelah penangkapan, KPK telah menetapkan status tersangka kepada Bupati Indramayu terkait dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Selain Supendi, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMR), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono (WT), dan pihak swasta bernama Carsa AS (CAS).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Supendi diduga kerap meminta sejumlah uang kepada Carsa yang merupakan kontraktor pelaksana proyek pekerjaan pada dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Dia juga diduga meminta sejumlah uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta rupiah.

Selain Supendi, Omarsyah, Wempy, dan Staf Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Ferry Mulyono (FM) juga kerap menerima sejumlah uang dari Carsa.

Pemberian uang diduga terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu kepada perusahaan Carsa.

Amankan Sepeda yang Diduga Bagian Fee Proyek

Ekspresi Bupati Indramayu Supendi Saat Berompi Tahanan KPK
Bupati Indramayu, Supendi dengan tangan diborgol masuk ke dalam mobil usai menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengaturan proyek dilingkungan Pemkab Indramayu tahun 2019 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Selain sejumlah uang yang nilainya diduga mencapai ratusan juta rupiah, KPK juga mengamankan sepeda dalam operasi senyap yang digelar, Senin, 14 Oktober 2019 malam hingga Selasa, 15 Oktober 2019 dini hari.

"Selain uang kami juga mengamankan sepeda yang diduga diterima sebagai bagian dari realisasi fee proyek di kasus ini," kata Febri.

Supendi baru dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai Bupati pada Februari 2019.

Baru beberapa bulan menjabat, orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Indramayu ini diduga kerap meminta uang kepada pengusaha.

"SUP diduga kerap meminta sejumlah uang kepada CAS (Carsa) yang merupakan kontraktor pelaksana proyek pekerjaan pada dinas PUPR Kabupaten Indramayu," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Oktober 2019.

 

Ditahan 20 Hari ke Depan

Ekspresi Bupati Indramayu Supendi Saat Berompi Tahanan KPK
Bupati Indramayu, Supendi memakai rompi tahanan dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengaturan proyek dilingkungan Pemkab Indramayu tahun 2019 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Kini setelah keempatnya ditetapkan tersangka, KPK akan melakukan penahanan terhadap Supendi, Omarsyah (OMS), Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS.

"KPK lakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap empat orang tersangka," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Dilansir Antara, Supendi ditahan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di Gedung KPK lama Jakarta, Omarsyah dan Wempy di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan Carsa di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Kepala Daerah ke-48 yang Ditangkap KPK

Ekspresi Bupati Indramayu Supendi Saat Berompi Tahanan KPK
Bupati Indramayu, Supendi memakai rompi tahanan dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengaturan proyek dilingkungan Pemkab Indramayu tahun 2019 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyesali kembalinya tertangkap kepala daerah oleh tim penindakan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Meski baru satu minggu yang lalu KPK menangkap kepala daerah dalam OTT, tak dijadikan pelajaran oleh Supendi.

"Bupati Indramayu menjadi kepala daerah ke-48 yang ditangkap tangan oleh KPK," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).

Diketahui, pada 7 Oktober 2019 kemarin, KPK baru menangkap Bupati Lampung Utara lewat operasi senyap.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya