Ā
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan mulai Kamis, 17 Oktober 2019 semua produk makanan dan minuman wajib melakukan proses sertifikasi halal. Pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawa Kementerian Agama.
Sehingga Kementerian Agama menggantikan Majelis Ulama Indonesia atau MUI dalam menerbitkan label halal. Sebelumnya, kewenangan ini ada di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI.
Advertisement
Kementerian Agama memberi waktu bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2024.
"Jadi selama lima tahun, 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024, tenggang waktu lima tahun untuk melakukan proses sertifikasi," kata Lukman usai menghadiri penandatanganan Mou Sertifikasi Halal di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Rabu (16/10/2019).
Meski begitu, Lukman mengatakan BPJPH akan tetap melibatkan MUI sebagai salah satu stakeholder utama. Selain MUI, Kemenag juga melibatkan Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Luar Negeri, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Kepala Badan Sandi Negara.
Lukman menjelaskan tahapan proses sertifikasi halal akan dibagi lima tahap. Yaitu pelaku usaha mendaftarkan diri dengan melampirkan sejumlah persyaratan, kedua nanti badan penyelenggara jaminan produk halal akan meneliti seluruh persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh pelaku usaha.
Tahap ketiga, BPJPH akan memeriksa produk. Kemudian, hasilnya nanti akan diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia sehagai lembaga yang akan memberikan fatwa kehalalan sebuah produk.
"Yang terakhir, kata dia hasil fatwa MUI kemudian oleh BPJPH akan dikelurkan sertifikasi halal," ungkap Lukman.
Ā
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tidak Dijerat Hukum
Lukman juga mengatakan hingga lima tahun ke depan produk-produk yang belum melakukan sertifikasi halal tidak terjerat hukum. Tetapi dilakukan pembinaan serta sosialisasi.
"Lima tahun ini tidak ada penegakan hukum tapi dengan persuasif memberlakukan pembinaan. Memberikan sosialisasi, untuk pelaku usaha," kata Lukman.
Menurut Lukman, di Indonesia para pelaku usaha sangat beragam. Karena itu nantinya para pelaku yang tidak melakukan sertifikasi produknya akan dilakukan sosialisasi.
"Untuk diingat, bahwa pelaku usaha ini sangat beragam. Ada yang besar-besar tapi juga yang tidak sedikit yang UKM-UKM yang mendapatkan bimbingan sosialisasi sehingga tidak ada kesalahpahaman," ungkap Lukman.
Reporter:Ā Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka
Advertisement