Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menyampaikan, Tim Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap sebanyak 36 terduga teroris usai insiden penusukan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto. Dua di antaranya merupakan Polwan.
"Dua Polwan, diamankan di Yogya," tutur Iqbal di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
Baca Juga
Menurut Iqbal, pihaknya tidak main-main dalam melawan terorisme. Dengan adanya kasus ini, Polri langsung berbenah dan melakukan penyelidikan mendalam.
Advertisement
"Polri introspeksi ke dalam," jelas dia.
Untuk dua polwan terduga teroris itu, lanjutnya, polisi tetap akan menerapkan asas praduga tak bersalah.
"Untuk Polwan ini kita akan melakukan pengawasan internal. Sanksinya apa, dapat dipecat. Tetapi bukan aksi terorisnya, karena di negara kita aksi terorisme itu ada di peradilan walaupun dia teroris kita selesaikan di peradilan. Asas praduga tak bersalah tetap kita usung, mereka akan dipecat atas pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian yaitu desersi," Iqbal menandaskan.
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS