Dokter Terawan Jadi Menteri, Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Dokter Terawan diumumkan masuk dalam Kabinet Indonesia Maju dan resmi dilantik sebagai menteri kesehatan pada Rabu 23 Oktober 2019 pagi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Okt 2019, 16:36 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2019, 16:36 WIB
dr Terawan Agus Putranto
Kepala RSPAD dr Terawan Agus Putranto meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). Kedatangan dr Terawan ini menyusul sejumlah tokoh sebelumnya yang berdatangan ke Istana sejak Senin kemarin. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada dokter Terawan Agus Putranto. Hal itu tertuang dalam surat Keputusan Presiden RI dengan nomor 87/TNI/Tahun 2019.

Dalam surat tersebut, tertulis "Menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Selain Perang, satu tingkat lebih tinggi kepada Perwira Tinggi Tentara Nasional Indonesia dari Mayor Jendral TNI menjadi Letnan Jendral TNI atas nama Mayjen TNI Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) RI NRP 32512, terhitung mulai tanggal ditetapkan Keputusan Presiden ini".

Surat itu ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 17 Oktober 2019. Artinya, dokter Terawan naik pangkat menjadi Letjen sebelum dilantik sebagai Menteri Kesehatan (Menkes).

Dokter Terawan diumumkan masuk dalam Kabinet Indonesia Maju dan resmi dilantik sebagai menteri kesehatan pada Rabu 23 Oktober 2019 pagi. Sehari sebelumnya, Terawan juga tampak mengunjungi Istana Negara, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2019 sore.

Kala itu, pada awak media, Terawan memberi petunjuk bahwa dia memang diberi tugas menjadi menteri kesehatan.

"Ya, benar (jadi Menkes)," kata Terawan.

Menurut Terawan, pertemuan dengan Presiden Joko Widodo yang berlangsung sekitar tiga jam kemarin membicarakan soal BPJS Kesehatan dan lain-lainnya.

"Diskusi soal BPJS, stunting, dan sebagainya," tambahnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya