KPK Perpanjang Penahanan Sekda Jabar Iwa Karniwa

Iwa merupakan tersangka kasus suap izin pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Okt 2019, 22:06 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2019, 22:06 WIB
Sekda Jabar Iwa Karniwa Resmi Ditahan KPK
Sekda Jabar Iwa Karniwa memberi keterangan usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2019). Iwa Karniwa resmi ditahan penyidik untuk mempermudah pemeriksaan terkait dugaan menerima suap kasus pemberian izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa (IWK). Iwa merupakan tersangka kasus suap izin pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat. Masa penahanan diperpanjang hingga akhir November 2019 mendatang.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mengatakan perpanjangan masa penahanan Iwa Karniwa untuk kepentingan penyidikan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhitung mulai tanggal 29 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 27 November 2019 untuk tersangka IWK," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/10/2019).

Sebelumnya, Iwa Karniwa resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (30/8/2019).

Saksikan video pilihan berikut ini:

Diduga Terima Suap Rp 900 Juta

Dalam kasus ini, Iwa Karniwa diduga menerima uang suap Rp 900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.

Uang itu diduga dari PT Lippo Cikarang sebagai pemulus pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi tahun 2017.

Atas perbuatannya, Iwa Karniwa diancam Pasal ‎12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya