Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). IWK akan menjalani masa tahanan 20 hari di rutan Guntur atas kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
“20 hari di Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febriansyah saat dikonfirmasi, Jumat (30/8/2019).
Iwa Karniwa meninggalkan KPK sekitar pukul 17.30 WIB mengenakan rompi oranye dengan kedua tangan diborgol dan ditutupi sebuah map. Dengan tersenyum, IWK mengaku sudah menjalankan pemeriksaan sesuai ketentuan.
Advertisement
“Saya sudah menajalankan sesuai dengan statement saya tempo hari akan mendukung proses hukum dan saya mendukung KPK untuk pemberantasan korupsi dan tadi sudah mendapatkan pemeriksaan secara baik dan profesional oleh penyidik. Mengenai substansi silakan ke penasihat hukum,” kata Iwa.
Adapun Iwa Karniwa mulai diperiksa sekitar pukul 10.30 pagi tadi, pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Iwa hari ini merupakan yang pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (29/7/2019) lalu.
Diketahui kasus pembangunan Meikarta tersebut berawal dari tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di Pemkab Bekasi, dan pihak swasta.