Liputan6.com, Jakarta Kekerasan terhadap perempuan dan anak di ibu kota terus ditekan peningkatannya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui upaya sosialisasi. Dalam sosialisasi itu disampaikan bahwa pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat diproses hukum dan korban mendapat perlindungan.
Bukan hanya itu saja, masyarakat juga memiliki kemampuan untuk membantu melakukan pencegahan, memberi pelayanan gratis melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta, serta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya memberikan pelayanan penanganan korban kekerasan yang terintegrasi dalam aplikasi Jakarta Aman.
Baca Juga
Dalam setahun terkahir, jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak pun berkurang signifikan. Oleh karena itu, UPT P2TP2A yang menjadi gugus tugas di Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta merilis data kasus 2018 hingga akhir September 2019.
Advertisement
Jumlah korban kekerasan perempuan dan anak yang ditangani pada 2018 sebanyak 1.769 orang, jumlah tersebut terus turun hampir 50 persen pada 2019, tepatnya 835 orang per 26 September 2019. Mengenai hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan angkat bicara.
Anies menegaskan bahwa proses pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan upaya bersama.
"Kita perlu memperluas ini ke seluruh masyarakat. Bayangkan, ibu kita, anak kita, itu saudara kita (jadi korban). Ini soal tanggung jawab kemanusian," jelas Gubernur Anies.
Upaya pencegahan dan penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini dituangkan Gubernur Anies dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta serta Pergub Nomor 48 Tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan.
Rumah Aman merupakan tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru yang dirahasiakan sesuai standar berdasarkan ketentuan berlaku. Rumah Aman diperuntukkan bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan.
Kadis DPPAPP Tuty mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memiliki 19 pos pengaduan yang didalamnya memiliki tenaga profesional yang siap membantu warga karena tenaga paralegal, konselor, pendamping korban.
Adapun lokasi pos pengaduan tersebut yakni, untuk daerah Jakarta Pusat ada di RPTRA Rustanti dan RPTRA Harapan Mulya.
Untuk di Jakarta utara di Pos rusunawa Marunda dan RPTRA Muara Baru. Kemudian untuk Jakarta barat di RPTRA Kembangan Utara, RPTRA Tegal Alur, RPTRA Jatipulo, RPTRA Rusunawa Pesakih, dan RPTRA Rusun Muara Baru.
Sementara untuk di Jakarta Selatan di RPTRA Kemuning Pejaten Timur, RPTRA Ciganjur Beseri, RPTRA Kemandoran, RPTRA Flamboyan.
Dan Jakarta Timur ada di rusun Cipinang Besar Selatan, Rusunawa Pulo Gebang Indah, Rusun Griya Tipar Cakung, RPTRA Ciracas Prima, RPTRA Kampung Pulo Asri Pinang Ranti.
"Jika terjadi kekerasan segera laporkan ke layanan pos pengaduan terdekat atau langsung ke P2TP2A atau lewat layanan hotline yang tersedia. Atau bisa juga ke kelurahan dan kecamatan tedekat," kata Tuty dihubungi Liputan6.com, Jumat (25/10/2019).
Dia menyebut, meski begitu pihaknya juga tetap melakukan pendekatan kepada warga terkait kasus kekerasan anak. Baik melalui sosialisasi atau layanan pengaduan lewat telepon.
Karena itu, pihaknya mengaku butuh peran serta warga untuk memerangi kekerasan terhadap anak. Minimal untuk melaporkan jika di wilayahnya terdapat dugaan kekerasan terhadap anak.
Pihaknya pun menyiapkan layanan telpon atau hotline pengaduan. Berikut nomor telepon atau hotline pengaduan yang disediakan: Telpon P2TP2A 021-478-83898 atau 021-478-82899 atau hotline pengaduan ke nomor 0813-1761-7622. Dan bisa juga ke layanan integrasi Jakarta Siaga dengan Call Center 112
"Kepada warga tanpa harus datang ke P2TP2A, karena bisa juga melaporkan langsung dan tanpa dipungut biaya," ujar dia.
(*)