5 Hal tentang Kecelakaan Mobil Tabrak Apotek Senopati

Apotek Senopati yang terletak di persimpangan Jalan Senopati Jakarta Selatan Minggu 27 Oktober 2019, dini hari diseruduk sebuah mobil yang dikendarai seorang mahasiswi.

oleh Rita AyuningtyasMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Okt 2019, 20:01 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2019, 20:01 WIB
Apotek Senopati yang ditabrak mahasiswi Minggu (27/10/2019). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Apotek Senopati yang ditabrak mahasiswi Minggu (27/10/2019). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Apotek Senopati yang terletak di persimpangan Jalan Senopati Jakarta Selatan Minggu 27 Oktober 2019, dini hari diseruduk sebuah mobil yang dikendarai seorang mahasiswi. 

Serudukan tersebut menyebabkan Apotek Senopatitersebut rusak parah dan menewaskan seorang pria berusia 50 tahun yang bekerja sebagai satpam.

Lewat keterangan polisi dan sejumlah warga yang mengaku mengetahui insiden tersebut mengatakan pengemudi dalam keadaan yang tidak baik. Menurut polisi, pengendara kurang konsentrasi saat melalui pertigaan tersebut sehingga menyebabkan hilang kendali.

Berikut ini sejumlah hal terkait kecelakaan mobil tabrak Apotek Senopati yang dihimpun Liputan6.com:

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Seorang Satpam Berusia 50 Tahun Tewas dan Satu Orang Luka

Kecelakaan Lalu Lintas dan Kecelakaan Mobil
Ilustrasi Foto Kecelakaan Mobil (iStockphoto)

Sebuah mobil yang dikendarai seorang mahasiswi berisial PKH (21) menabrak bangunan apotek di Jalan Senopati Raya, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Minggu (30/10/2019). Akibatnya satpam apotek bernama Asep Kamil (50) meninggal.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada pukul 03.30 WIB. Saat itu, mobil yang dikendarai oleh sang mahasiswi kehilangan kendali.

"Pelaku melaju dari arah selatan ke utara sesampainya di pertigaan depan Apotik Senopati tidak bisa mengendalikan kendaraannya menabrak trotoar selanjutnya kendaraan tetap melaju kedepan menabrak Apotik Senopati," kata Fahri dalam keterangan, Minggu (27/10/2019).

"Jenazah saat ini dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati," ucap dia.

Salah seorang petugas keamanan di Apotek Senopati mengatakan, pada saat kejadian, ada dua satpam yang sedang berjaga. Namun, satu petugas yang selamat karena posisinya sedang tiduran di toko roti persis di sebelah apotek.

Satpam itu selamat meski kepalanya terluka.

"Ada dua petugas yang satu hanya kepalanya yang kena, karena kena pecahan kaca dari pintu apotek yang kena tabrak," ujar Asep di lokasi, Minggu (27/10/2019).

Pengemudi Tidak Konsentrasi

Ilustrasi Kecelakaan Mobil
Ilustrasi Kecelakaan Mobil (iStockPhoto)

Polisi memeriksa pengemudi mobil tabrak apotek Senopati sehingga menyebabkan seorang satpam meninggal dunia. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, pengemudi mobil, PKH (21) sedang dimintai keterangan oleh jajarannya.

"Sementara masih dalam pemeriksaan termasuk dua saksi yaitu dua orang temannya yang ikut menumpang," kata Fahri dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (27/10/2019).

Menurut dia, pelaku saat melewati pertigaan depan Apotek Senopati tidak konsentrasi saat menyetir. Dia pun tidak bisa mengendalikan kendaraannya hingga menabrak trotoar.

"Pelaku melaju dari arah selatan ke utara sesampainya di pertigaan depan Apotek Senopati tidak konsentrasi dan tidak bisa mengendalikan kendaraannya menabrak trotoar selanjutnya kendaraan tetap melaju kedepan menabrak bangunan gedung Apotek Senopati yang berada di depannya," tutur Fahri.

Sementara, salah seorang teman PKH yang ikut menumpang, mengaku baru pulang dari sebuah bar di Jakartan Selatan. Namun, Fahri belum bisa memastikan apakah pengemudi mobil yang tabrak apotek Senopati itu berkendara dalam keadaan mabuk atau tidak.

Kejar-kejaran 

Bak film The Fast and Furios, PKH (21) kejar-kejaran dengan mobil di depannya sebelum tabrak apotek Senopati, dini hari tadi. Hal tersebut disaksikan oleh dua pegawai toko kelontong di dekat tempat kejadian perkara.

Seorang warga, Somad mengaku, dua pegawainya Eril dan Cahya menyaksikan mobil PKH kejar-kejaran dengan sebuah mobil lain. 

"Sempat kebut-kebutan dengan mobil depannya, mobil hitam yang ngendarain laki-laki. Dia sempet turun kata pegawai saya dan ketawa-tawa” kata Somad di lokasi, Minggu (27/10/2019).

Dia menuturkan, sebelum kejadian, korban bernama Asep Kamil (50) baru saja membeli rokok di toko kelontongnya. Asep merupakan korban tunggal dalam kecelakaan mobil tabrak apotek Senopati itu.

"Pak Asep tuh baru lima menit balik beli rokok dari sini langsung kejadian," kenang Somad.

Asep Kamil merupakan satpam dari apotek Senopati tersebut. Akibat insiden ini, apotek Senopati juga mengalami rusak berat. 

Sempoyongan

Salah satu saksi kecelakaan mobil tabrak apotek Senopati
Salah satu saksi kecelakaan mobil tabrak apotek Senopati, Andy Hasan (45). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Halaman Apotek Senopati rusak parah usai ditabrak seorang mahasiswi, PKH (21) saat mengendarai minibus Nissan Grand Livina pada Minggu (27/10/2019).

Kejadian ini pun sempat disaksikan oleh warga sekitar. Salah satunya, Andy Hasan (45).

Andy melihat sebuah mobil terbang sampai menubruk Apotek Senopati. Seorang satpam yang berjaga juga tertabrak. Korban meninggal di lokasi kejadian.

"Di mobil ada dua orang, dua cewek dan satu cowok. Sementara itu, pas pertama kejadian, cuma lima orang," kata Andy.

Dia mengatakan, seluruh penumpang dan pengemudi dievakuasi ke luar mobil yang tabrak Apotek Senopati. Dia melihat kondisi mereka setengah sadar.

Negatif Narkoba dan Alkohol

Lokasi kecelakaan mobil tabrak apotek Senopati, Minggu (27/10/2019)
Lokasi kecelakaan mobil tabrak apotek Senopati, Minggu (27/10/2019). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

PKH (21), pengemudi minibus Grand Nissan Livina yang tabrak Apotek Senopati, Jakarta Selatan, menjalani tes urine di Biddokkes Polda Metro Jaya. Hasilnya, PKH negatif narkoba maupun alkohol.

"Hasil tes urine PKH tidak ditemukan alkohol maupun narkoba," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar dalam keterangan, Minggu (27/10/2019).

Fahri menyebut status hukum PKH masih saksi dalam kasus mobil tabrak Apotek Senopati. Meski, tak menutup kemungkinan bisa berubah.

"Ya tetap dong (bisa dijadikan tersangka) dikenakan Pasal 310 ayat 4 junto 283," ujar Fahri soal kasus mobil tabrak Apotek Senopati.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya