Jokowi Perintahkan Mahfud Md Tuntaskan Kasus HAM di Papua

Presiden Jokowi mengaku telah memerintahkan Menko Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, untuk menyelesaikan kasus Hak Asasi Manusia (HAM).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Okt 2019, 18:22 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2019, 18:22 WIB
Presiden Jokowi saat berkunjung ke Pergunungan Arfak
Presiden Jokowi saat berkunjung ke Pergunungan Arfak, Minggu (27/10/2019). (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Pergunungan Arfak - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku telah memerintahkan Menko Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, untuk menyelesaikan kasus Hak Asasi Manusia (HAM). Termasuk kasus HAM yang terjadi di Papua.

Hal ini dikatakannya saat menjawab pertanyaan salah satu wartawan soal persoalan HAM di Papua.

"Nanti coba ditanyakan ke Pak Menko Polhukam. Saya sudah perintahkan di sana untuk diselesaikan satu per satu," ucap Jokowi usai meninjau Pasar Irai Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat, Minggu (27/10/2019).

Sebelumnya, Jokowi didesak oleh Komnas HAM untuk segera menyelesaikan konflik yang terjadi di Papua beberapa waktu lalu.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu diminta untuk berdialog dengan semua elemen masyarakat dan penyelesaian pelanggaran kasus HAM berat Wasior, Wamena, dan evaluasi menyeluruh pelaksanaan Otsus Papua.

 

Janji Mahfud Md

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan targetnya dalam menyelesaikan penyelesaian kasus HAM usai dilantik. Hal ini, kata dia, sesuai keinginan Jokowi.

"Saya sudah mendapat banyak hal yang menjadi persis apa yang diinginkan oleh Pak Jokowi. Pelanggaran HAM selalu jadi masalah, tidak pernah dibiarkan terus (terjadi pelanggaran HAM) tentu akan saya lanjutkan apa yang sudah dilakukan," katanya di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat, Rabu 23 Oktober 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya