Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Tarif baru berlaku 1 Januari 2020.
BPJS Watch berharap pelayanan BPJS Kesehatan dapat ditingkatkan. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) jangan mendapat kesulitan lagi ketika berada di fasilitas kesehatan.
Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan berencana memanggil BPJS dan Kemenkes. Diharapkan kenaikan iuran jangan hanya untuk menutupi defisit, tapi pelayanan juga meningkat.
Advertisement
Berapakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan, seberapa besar masalah defisitnya, dan bagaimana jurus Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menangani defisit itu? Simak dalam Infografis berikut ini: