BPJS Watch: Iuran Resmi Naik, BPJS Kesehatan Harus Tingkatkan Pelayanan

Setelah iuran resmi naik, BPJS Watch mengharapkan, layanan BPJS Kesehatan harus ditingkatkan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 30 Okt 2019, 17:00 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2019, 17:00 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Menkeu Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik 2 kali lipat yang semula Rp 80.000 jadi Rp 160.000 per bulan untuk JKN kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 per bulan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kehadiran Peraturan Presiden RI No 75 Tahun 2019 soal Perubahan Atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pun berisikan iuran BPJS Kesehatan resmi naik. Kenaikan terjadi, baik peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun mandiri.

Atas kenaikan iuran tersebut, Ketua Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengharapkan, pelayanan BPJS Kesehatan dapat ditingkatkan. 

"Pasca ditetapkannya perpres soal kenaikan iuran, BPJS Kesehatan harus meningkatkan pelayanannya kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," jelas Timboel melalui keterangan tertulis kepada Health Liputan6.com, Rabu (30/10/2019).

"Jadi, peserta JKN tidak mendapat kesulitan lagi ketika berada di fasilitas kesehatan. Bukan itu saja, Kementerian Kesehatan pun harus mampu memproduksi regulasi JKN yang tidak memberatkan masyarakat."

Adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, lanjut Timboel, akan sangat memberatkan peserta mandiri. Akibatnya, potensi kepesertaan menjadi non aktif akan semakin besar.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

Atasi Masalah Defisit

BPJS Kesehatan
Manfaat skema Supply Chain Financial (SCF) BPJS Kesehatan juga mengatasi defisit yang terjadi. (Dok Humas BPJS Kesehatan)

Adapun Peraturan Presiden No 75 tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019 merevisi beberapa pasal pada Perpres No 82 Tahun 2018, khususnya pasal tentang iuran. 

"Perpres No 75 ini sudah sangat dinanti oleh kalangan rumah sakit, mengingat utang BPJS Kesehatan ke rumah sakit juga semakin besar dan denda 1 persen kian semakin menumpuk," Timboel menerangkan. 

Secara umum, Perpres No 75 ini diharapkan dapat mengatasi masalah defisit yang tiap tahun mendera program JKN. Pada pasal 29 berisi penetapan Iuran PBI APBN dan PBI APBD sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan (POPB) akan bisa mendongkrak penerimaan iuran JKN secara signifikan. 

Khusus untuk tahun 2019, kenaikan iuran PBI APBN dan APBD berlaku efektif 1 Agustus 2019 juga akan mendukung penambahan penerimaan iuran JKN di tahun 2019.

"Perhitungannya, sekitar Rp12,7 triliun (yang diperoleh 96,8 juta PBI APBN ditambah 37,3 juta PBI APBD dikali 5 bulan--Agustus sampai Desember 2019), lalu dikali Rp19.000)," tambah Timboel.

"Penambahan penerimaan iuran ini akan segera digunakan untuk membayar utang BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Ya, tentunya (bayar) utang ke rumah sakit yang belum seluruhnya bisa dibayar." 

Besaran Iuran yang Naik

BPJS Kesehatan
Warga Indonesia sedang melihatkan kartu BPJS Kesehatan

Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, sebagai berikut :

1. Kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI):

a. Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp42.000, berlaku 1 Agustus 2019.

b. Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000 per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus – 31 Desember 2019.

2. Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):

Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan, yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4 persen (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1 persen (satu persen) dibayar oleh Peserta.

a. Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019.

b. Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.

c. Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020

3. Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020:

a. Kelas III menjadi Rp42.000

b. Kelas II menjadi Rp110.000

c. Kelas I menjadi Rp160.000

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya