Iuran PBI BPJS Kesehatan Resmi Naik, Menkes Terawan: Tanda Pemerintah Tambah Subsidi

Menkes Terawan memberikan pendapatnya soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada jenis Penerima Bantuan Iuran.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 30 Okt 2019, 16:00 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2019, 16:00 WIB
Menkes Terawan dan Ketua IDI dr Daeng di Kantor IDI Pusat Jakarta (Foto: Fitri Haryanti/Liputan6.com)
Menkes Terawan dan Ketua IDI dr Daeng di Kantor IDI Pusat Jakarta (Foto: Fitri Haryanti/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) resmi naik dan berlaku per 1 Agustus 2019.

Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden RI No 75 Tahun 2019 soal Perubahan Atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Besaran iuran PBI, yang mana ditanggung pemerintah, yakni Rp42 ribu. Untuk PBI yang didaftarkan pemerintah daerah mendapat pendanaan pemerintah pusat sebesar Rp19 ribu per orang per bulan untuk layanan 1 Agustus sampai 31 Desember 2019.

"Harus disadari dengan kenaikan iuran (peserta PBI) BPJS Kesehatan, artinya pemerintah memberikan tambahan subsidi lagi. Tentunya, memberikan lagi subsidi kepada masyarakat dengan besaran iuran segitu," kata Menteri Kesehatan RI, Dr Terawan Agus Putranto usai rapat tertutup dengan pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Kantor IDI, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

 

Kontribusi Pemerintah Luar Biasa

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan

Menkes Terawan menambahkan, bila iuran PBI naik, anggaran pemerintah juga bertambah.

"Otomatis, kalau iurannya naik kan pemerintah nambah lagi anggarannya," tambahnya.

"Bayangin, 96,8 juta penerima bantuan iuran itu kan pembiayaannya dari pemerintah. Artinya, kalau iuran naik, pemerintah memberikan konstribusi yang luar biasa."

Ketika ditanya bagaimana pemerintah menjamin kualitas layanan kesehatan tetap meningkat seiring kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Terawan menjawab, "Tugas saya selaku pengawas dan pemberi izin rumah sakit (untuk meningkatkan pelayanan masing-masing rumah sakit)."

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya