Menko Polhukam Mahfud Md Yakin Polisi dan Jaksa Bisa Lebih Hebat dari KPK

Sebelumnya, Presiden Jokowi tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 01 Nov 2019, 19:21 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2019, 19:21 WIB
Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tiba di kompleks Istana, Jakarta, Senin (21/10/2109). Kedatangan Mahfud MD berlangsung jelang pengumuman menteri Kabinet Kerja Jilid II oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md no comment soal Presiden Jokowi yang tak buru-buru menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat bergegas ke bandara.

Namun, dia sempat mengatakan, lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan bisa atau lebih hebat dari KPK.

"Sebenarnya sih, lembaga penegak hukum yang ada sekarang, Polri, Kejaksaan itu bisa sehebat atau lebih hebat dari KPK, kalau memang seluruh sumber daya dan potensi lain yang tersedia. Termasuk struktur organisasi sampai ke daerah-daerah itu dimanfaatkan dengan secara profesional," ucap Mahfud di kantornya, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Dia pun menuturkan, jika seperti itu, tak perlu ada kekhawatiran akan terjadi pelemahan korupsi.

"Sehingga tidak perlu ada kekhawatiran bahwa terjadi pelemahan dalam pemberantasan korupsi," ungkap Mahfud.

Dia juga menuturkan, kuncinya adalah bekerja secara profesional.

"Kejaksaan dan Kepolisian itu bisa bekerja dengan profesional dan sungguh-sungguh itu, saya kira bisa. Karena banyak yang bisa ditangani," pungkas Mahfud Md.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jokowi Tunggu Uji Materi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi. Jokowi mengaku tengah menghormati proses uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita melihat hahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Menurut dia, tak elok apabila mengeluarkan perppu sementara proses uji materi UU KPK di MK masih berlangsung. Jokowi menilai hal ini bagian sopan santun dalam bertata negara.

"Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dg sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negaraan," jelas Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya