Polri: Jika Terbukti, Hukuman Oknum Polisi Penculik WNA Dua Kali Lipat

Nola merencanakan penculikan itu dengan meminta bantuan saudaranya Bripda Julia Bita Bangapadang yang bertugas di Siber Bareskrim Polri.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 05 Nov 2019, 12:41 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2019, 12:41 WIB
Pria di Tiongkok Tak Bisa Bicara, Setelah 12 Tahun Pura-Pura Bisu
Ilustrasi. Source: newsinc.com

Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menegaskan, empat oknum polisi yang terlibat kasus penculikan dan pemerasan terhadap WNA Inggris atas nama Matthew Simon akan ditindak tegas.

"Prinsip kalau terbukti, kalau dia malah mencederai profesinya, malah jadi pelanggar hukum, pelaku tindak pidana, atau membantu terjadinya suatu tindak pidana harus dihukum keras, dua kali lipat," tutur Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, kasus ini bermula saat korban Matthew melakukan perjalanan untuk bertemu pelaku atas nama Giovani terkait urusan bisnis pada 29 Oktober 2019. Hanya saja, saat kembali pada 30 Oktober 2019 pukul 02.00 WIB dini hari, dia dicegat sejumlah orang.

"Ternyata, Giovani selaku rekan kerja korban meminta pacarnya yaitu Nola Aprilia untuk merencanakan tindakan tersebut (penculikan)," tutur Argo saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu 3 November 2019.

Argo menyebut, Nola selaku pacar Giovani merencanakan penculikan itu dengan meminta bantuan saudaranya yakni Bripda Julia Bita Bangapadang yang bertugas di Siber Bareskrim Polri.

Julia bertugas menyiapkan mobil minibus dan melakukan pengecekan lokasi keberadaan korban untuk dibuntuti di kawasan Petogogan Parc 19, Kemang, Jakarta Selatan.

"Serta meminta bantuan pacarnya atas nama Bripda Nugroho Putro Utomo, anggota Satresnarkoba Polrestro Jaktim," kata Argo.

Menurut dia, para pelaku kemudian mencegat korban di Tol Lingkar Luar Barat Tangerang. Mereka dibantu rekan lainnya yakni Briptu Herodotus dan Bripda Sandika Bayu Segara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polrestro Jaktim.

"Para pelaku membawa korban ke Polda Metro Jaya, seolah-olah akan dilakukan pemeriksaan sebuah perkara namun tidak jadi dilakukan pemeriksaan. Kemudian meminta bantuan petugas Provos yang saat itu berjaga di area parkir Ditreskrimsus untuk memasukkan kembali korban ke dalam mobil," beber Argo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ditangkap di Masjid

Mereka pun berangkat ke sebuah hotel dan meminta korban menelepon atasannya agar menyiapkan uang tebusan. Setelahnya, pelaku kemudian menukarkan uang yang didapat dalam bentuk dolar Amerika itu ke nilai rupiah di sebuah tempat penukaran uang kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Sekitar pukul 13.00 WIB di Masjid Akbar Kemayoran Jakarta Pusat, para pelaku berhasil ditangkap," Argo menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya