Soal Wakil Panglima TNI, PKS: Jabatan Politik Jadi Gemuk

Sukamta membandingkan jabatan wakil panglima TNI dengan posisi wakil menteri di kabinet Indonesia Maju yang banyak dimunculkan Jokowi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Nov 2019, 15:08 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2019, 15:08 WIB
Panglima TNI Pimpin Apel Pengamanan Pelantikan Presiden
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kanan) mengecek prajurit saat apel kesiapan pasukan pengamanan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (30/9/2019). Apel diikuti TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta mengkritik langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI.

"Pertanyaan publik kemudian adalah kenapa justru Presiden membuat jabatan politik menjadi gemuk," kata Sukamta, Kamis (7/11/2019).

Sukamta menyebut, keputusan itu bertolak belakang dengan keinginan Jokowi merampingkan birokrasi, salah satunya penghapusan jabatan eselon III dan IV.

Dia membandingkan jabatan wakil panglima TNI dengan posisi wakil menteri di kabinet Indonesia Maju yang banyak dimunculkan Jokowi.

"Kesannya beliau akan merampingkan birokrasi. Tidak sesuai dengan semangat debirokratisasi," kata Sukamta.

Selain itu, Sukamta juga menyoroti Perpres yang dikeluarkan Jokowi yang disebut bertentangan dengan Undang-undang (UU) TNI. Menurutnya, pada UU TNI tidak ada jabatan wakil panglima.

"Saya tidak tahu apakah Presiden menggunakan rujukan lain atau apa, karena dalam tata aturan perundangan, Perpres tidak boleh bertentangan dengan UU," ujar Sukamta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Perpres Wakil Panglima TNI

Presiden Jokowi Buka Puasa Bersama dengan TNI-Polri
Presiden Joko Widodo bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian tiba menghadiri buka puasa bersama dengan Keluarga Besar TNI - Polri dan Masyarakat di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (16/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, berdasarkan laman setneg.go.id, posisi Wakil Panglima tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Yang telah ditetapkan 18 Oktober 2019 kemarin, dan sudah diundang-undangkan.

Lebih tepatnya, posisi itu disebut dalam Pasal 13 ayat 1 huruf a yang berbunyi; Markas Besar TNI meliputi: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima.

Dijelaskan pula, dalam Pasal 15 ayat 1, bahwa tugas Wakil Panglima yakni: merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

Dalam lampiran pun disebutkan bahwa yang berhak menduduki posisi Wakil Panglima adalah Perwira Tinggi atau Pati yang berpangkat bintang empat (4).

Perlu diketahui, posisi Wakil Panglima ini sudah lama tidak hadir, yang menghapusnya adalah Presiden keempat RI Abdurahman Wahid alias Gus Dur, melalui Keppres tertanggal 20 September 2000.

Ialah Fachrur Rozi, Menteri Agama saat ini, yang dicopot Gus Dur sekaligus menjadi Wakil Panglima terakhir. Sebelum akhirnya, sekarang dihidupkan kembali.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya