Moeldoko Sebut Tiga Kepala Staf Berpeluang Jadi Wakil Panglima TNI

Berdasarkan Perpres 66/2019, disebutkan bahwa Wakil Panglima TNI harus diisi oleh perwira tinggi berpangkat bintang empat.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 07 Nov 2019, 13:22 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2019, 13:22 WIB
Moeldoko
Kepala Staf Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) memiliki peluang menjadi Wakil Panglima TNI.

Hal itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2019 yang menyebutkan Wakil Panglima TNI harus diisi oleh perwira tinggi berpangkat bintang empat.

"Ya saya pikir para kepala staf punya kans untuk itu," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Adapun saat ini KSAD dijabat Jenderal Andika Perkasa dan KSAL dijabat oleh Laksamana Siwi Sukma Aji. Sementara KSAU saat ini dijabat oleh Marsekal Yuyu Sutisna.

Moeldoko enggan menyebut siapa sosok yang akan mengisi kursi Wakil Panglima TNI. Saat ditanya apakah Andika Perkasa yang akan dipilih, dia meminta agar hal itu ditanyakan langsung kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Menurut dia, Hadi Tjahjanto mempunyai wewenang untuk menunjuk Wakil Panglima TNI. Mekanisme penunjukan wakil panglima akan diatur lewat Peraturan Panglima TNI.

"Panglima bisa action, itu kan di bawah kendali panglima langsung, diangkat oleh panglima," ucap mantan Panglima TNI itu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Perpres Nomor 66 Tahun 2019

Apel Pengamanan Pelantikan Presiden
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memimpin apel pasukan TNI dan Polri untuk pengamanan menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih di Silang Monas, Jakarta, Kamis (17/10/2019). Dalam apel ini turut dihadirkan sejumlah kendaraan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Dilansir dari laman setneg.go.id, jabatan Wakil Panglima TNI tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perpres ini telah ditetapkan pada 18 Oktober 2019, dan sudah diundangkan.

Aturan tentang Wakil Panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 ayat 1 huruf a yang berbunyi; Markas Besar TNI meliputi: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima.

Selain itu, dalam Pasal 15 ayat 1, bahwa tugas wakil panglima yakni: merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

Dalam lampiran pun disebutkan bahwa yang berhak menduduki posisi wakil panglima adalah Perwira Tinggi (Pati) TNI berpangkat bintang empat (4).

Perlu diketahui, posisi wakil panglima ini sudah lama tidak ada, yang menghapusnya adalah Presiden ke-4 RI, Abdurahman Wahid atau Gus Dur, melalui Keppres tertanggal 20 September 2000.

Ialah Fachrur Rozi, Menteri Agama saat ini, yang dicopot Gus Dur sekaligus menjadi wakil panglima terakhir. Sebelum akhirnya, sekarang dihidupkan kembali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya