Polisi Persilakan Novel Baswedan Laporkan Balik Dewi Tanjung

Dewi Tanjung melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan karena meragukan kebenaran penyerangan air keras dan luka-luka yang didapatnya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Nov 2019, 20:29 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2019, 20:29 WIB
WP KPK Silaturahmi Idul Fitri ke Rumah Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan saat memberi keterangan pers di sela silaturahmi dengan WP KPK di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta, Minggu (17/6). Silaturahmi digelar dalam rangka Idul Fitri. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyilakan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melaporkan balik Politikus PDI Perjuangan Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung. Menurut dia, semua orang memiliki hak yang sama di mata hukum.

"Pada prinsipnya semua orang boleh melapor kepada pihak kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (7/11/2019).

Argo mengatakan, masyarakat yang ingin membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) harus melampirkan data pendukung. Misalnya, Novel Baswedan merasa dirugikan.

"Nanti tentunya harus ada pendukung yang dibawa baru nanti dilaporkan ke Polda atau ke Polres tentunya nanti disana ada tempat konsultasi. dikonsultasikan seperti apa yang dia laporkan," ucap Argo.

Dewi Tanjung melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan karena meragukan kebenaran penyerangan air keras dan luka-luka yang didapatnya.

"Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami dari rekaman CCTV dia dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta gitu kan," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 6 November 2019.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Dianggap Berbohong

Dewi menduga Novel hanya berpura-pura saat terkena air keras.

"Saya orang seni, saya juga biasa beradegan. Orang kalau sakit itu tersiram air panas reaksinya tidak berdiri, tapi akan terduduk jatuh terguling-guling. Itu yang saya pelajari, dan tidak ada reaksi dia membawa air untuk disiramkan," kata Dewi.

Dewi melaporkan Novel dengan Pasal tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya